Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi Akan Diberlakukan

Wajib Scan Barcode Peduli Lindungi Akan Diberlakukan

  radarbengkuluonline.com , KEPAHIANG -  Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepahiang, Ir Taufik menyampaikan,  setiap warga yang akan berurusan pada Kantor dinas instansi yang ada di Kabupaten Kepahiang wajib untuk melakukan scan barcode peduli lindungi. “Barcode tersebut tidak hanya di OPD, Mall, juga ditempat tempat lain. Sekarang ini sudah kita wajibkan untuk memasang barcode Peduli Lindungi,” ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Kewajiban scan barcode tersebut, lanjutnya, ini sebagai upaya pencegahan penularan covid-19. Karena saat melakukan scan barcode, akan diketahui yang bersangkutan telah menerima Vaksin Covid-19 atau belum. Yang belum vaksin akan terbaca pada saat scan barcode. Diharapnya, dengan adanya kewajiban scan barcode peduli lindungi sudah mulai terpasang di seluruh OPD di lingkungan Pemkab Kepahiang dan tempat tempat keramaian. “Jadi yang berurusan dimasing-masing OPD wajib untuk scan barcode terlebih dahulu." (crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: