Pansus IKN Sebut Tambang Ilegal Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara

Pansus IKN Sebut Tambang Ilegal Ancam Pembangunan Ibu Kota Negara

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) G. Budisatrio Djiwandono menyebutkan, aktivitas penambangan ilegal di Kalimantan Timur mengancam keberlangsungan pembangunan IKN baru.

”Ancaman terhadap deforestasi dan nyata terjadi di Kaltim adalah pertambangan ilegal. Ini adalah daerah penyangga IKN. Jadi, kalau ini tidak diperhatikan, tidak menutup kemungkinan IKN akan terjadi bencana alam seperti banjir,” kata Budisatrio Djiwandono seperti dilansir dari Antara.

Budi menjelaskan, pertambangan ilegal meningkat karena perkembangan ekonomi yang cepat. Sehingga, permintaan sumber daya alam (SDA) berupa minyak, gas, dan batu bara turut melonjak.

Menurut dia, kekayaan Kalimantan Timur berupa lahan dan hutan pun kini mulai terancam akibat degradasi lahan-lahan seiring masifnya penambangan ilegal. Degradasi lahan-lahan di Kalimantan Timur meningkat di tengah upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam menurunkan tingkat deforestasi dan kebakaran hutan.

Budisatrio Djiwandono menegaskan, pertambangan ilegal tidak hanya menjadi ancaman bagi lingkungan Kalimantan Timur. Melainkan juga terhadap pembangunan IKN karena berpotensi menimbulkan bencana alam seperti banjir.

Budi menuturkan, pembangunan IKN merupakan momentum yang bagus untuk memperhatikan kebutuhan daerah penyangga di sekitarnya. ”Ini adalah kesempatan momentum untuk kita bersama-sama memperhatikan kebutuhan daerah penyangga IKN,” ujar Budisatrio Djiwandono.

Dia menjelaskan, nanti pembangunan IKN tidak hanya fokus pada lahan seluas 260 ribu hektare yang menjadi tempat berdirinya IKN. Melainkan juga terhadap wilayah Kalimantan Timur lainnya.

Pengembangan itu di antaranya terkait dengan pemerataan konektivitas dan infrastruktur untuk menunjang kebutuhan air dan listrik serta kesediaan pangan. ”Saya sangat setuju pembangunan jangan di IKN saja, tapi nanti kabupaten/kota penyangga di Balikpapan, Samarinda, Mahakam Hulu, Penajem Paser ketinggalan,” ucap Budisatrio Djiwandono.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: