Warga Lais Diamankan Karena Ini

Warga Lais Diamankan Karena Ini

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara, Polda Bengkulu berhasil mengamankan MR (36), warga Kecamatan Lais, Kabupaten Bengkulu Utara atas dugaan penyalahgunaan barang haram narkoba jenis sabu.

BACA DULU: Harimau Masuk Pemukiman Warga di Malin Deman MR diamankan anggota beserta barang bukti 3 paket kecil narkotika jenis sabu dan 1 set alat hisap bong saat berada di kediamannya, Senin (10/01/2022) sekitar pukul 20.00 WIB oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bengkulu Utara. Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto,S.I.K, MH melalui Kasat Narkoba IPTU Rahmat,SH.MH saat Prese release, Selasa (12/01/2022) mengatakan, MR berhasil diamankan oleh anggota setelah adanya laporan warga terkait adanya pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu.

BACA JUGA: Jebol Lagi Akhirnya Jembatan Batik Nau

“Ya, adanya informasi dari warga. Kemudian, jajaran Satnarkoba melakukan penyelidikan. Akhirnya MR berhasil diamankan beserta barang bukti 3 paket kecil sabu-sabu dan 1 set alat hisap bong,” jelas IPTU. Ramat.

PERLU DIBACA: Dewan Kurang Sepakat Mess Pemda Provinsi Dihibahkan ke Kota Atas perbuatannya, MR dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: