4 Perangkat Desa Kroya Dititipkan di Rutan Polres Benteng

4 Perangkat Desa Kroya Dititipkan di Rutan  Polres Benteng

radarbengkuluonline.com, BENTENG – Kejari Benteng menjebloskan ke penjara empat tersangka baru dalam kasus korupsi dana desa tahun 2019 di Desa Kroya, Kecamatan Pagar Jati usai diperiksa di Kantor Kejari Benteng, Kamis (13/1) siang.

Dijelaskan Kepala Kejari Benteng, Tri Widodo,SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Benteng, Septeddy Endra Wijaya,SH,MH, keempat tersangka baru dalam kasus korupsi dana Desa Kroya semuanya adalah perangkat desa. Yakni Bendahara Desa, Kasie Pelayanan Desa, Kasie Pemeritahan Desa dan Kasie Kesra Desa Kroya. "Sambil menunggu sidang keempat tersangka kita titipkan dulu di Rutan Polres Benteng," tegas Septeddy saat memberikan keterangan.

Dijelaskan dia, sebelumnya empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan. "Para tersangka bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Kalau untuk tersangka pertama Plt.Kades Kroya inisial "TR" sudah P21 dan sedang tahap sidang," tegasnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Polres Benteng tanggal 27 November 2020 lalu telah menahan "TR" oknum Pjs Kepala Desa (Kades) Kroya yang diiduga melakukan korupsi Dana Desa tahun 2019. Yaitu dana bagi hasil dan retribusi dan dana desa. Adapun laporan korupsi penggelapan anggaran Dana Desa di Desa Kroya masuk sejak tanggal 3 September 2020 di Polres Benteng.

Setelah mendapatkan laporan, Satreskrim Polres Benteng langsung melakukan pendalaman, penyelidikan serta memeriksa 11 saksi dan mengumpulkan barang bukti. Setelah itu, Polres Benteng menetapkan seorang PJS Kades yang sebelumnya bertugas di Kantor Camat Pagar Jati berinisial TR sebagai tersangka yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 285 juta lebih dari anggaran Dana Desa Rp 1,107 miliar yang tidak digunakan sesuai RAB.

Atas perbuatannya itu, tersangka TR dijerat pasal II ayat 1 subsider pasal III undang-undang RI nomor 32 tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan korupsi. Diketahui, dalam kurun waktu 60 hari tersangka TR sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 132 juta. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: