Ini Penjelasan Pimpinan DPR Soal RUU IKN

Ini Penjelasan Pimpinan DPR Soal RUU IKN

 radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai aneh lantaran Pansus DPR RI sangat teruburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi UU pada Selasa (18/1).

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan Pansus RUU IKN telah bekerja sesuai dengan mekanisme yang ada. Bahkan Pansus tetap bekerja saat DPR RI di masa reses. “Memang penetapan Pansus tanggal 7 Desember, tapi Pansus walaupun reses tetap kerja bahas RUU yang disepakati DPR dan pemerintah. Bahwa ada bolak-balik substansi dibahas mekanismenya begitu,” ujar Dasco kepada wartawan, Sabtu (15/1). BACA DULU: Kado Unik yang Membawa Pundi-Pundi Duit

Ketua Harian DPP Partai Gerindra ini menuturkan, walaupun rapat mengenai RUU IKN dilakukan secara maraton. Namun pembahasannya tetap mengedepankan kehati-hatian. “Kalau menurut saya, ini kan mereka kerja sampai malam ya sampai malam, sehingga pembahasannya juga cukup hati-hati ya. Buktinya bahwa kemudian ada ketidaksesuaian ketidaksepakatan lalu kemudian dibahas lalu kemudian ditemukan solusi, ya itu berjalan sesuai mekanisme yang ada dan kita monitor begitu,” katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Pipin Sopian menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara ( RUU IKN) di DPR RI ugal-ugalan dan menegasikan partisipasi masyarakat.

Pipin mendapat informasi bahwa pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah misalnya bab, pasal dan ayat RUU IKN masih banyak belum selesai. Namun DPR malah bersiap membawanya ke rapat paripurna pada 18 Januari 2022 untuk disahkan menjadi UU. BACA JUGA: Penjual Bibit Buah Raup Omset Segini

“Banyak substansi yang belum dibahas. Namun Pengambilan Keputusan TK II sudah diajukan penjadwalannya di rapat paripurna 18 Januari mendatang. Pimpinan Pansus mau menargetkan hari Senin 17 Januari, sudah mengambil kelutusan TK I di Pansus, dan besoknya langsung dibawa ke rapat paripurna,” katanya.

Jika ini dilakukan, kata Pipin, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menegasikan hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam RUU IKN ini.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: