Ini 13 Ciri Anggaran Desa Berpotensi Bermasalah

Ini 13 Ciri Anggaran Desa Berpotensi Bermasalah

radarbengkuluonline.com , MUKOMUKO - Dana Desa (DD) telah dikucurkan sejak 2015 oleh pemerintah pusat. Periode 2015 sampai dengan 2021 tak kurang Rp 400 triliun telah mengalir ke desa-desa seluruh Indonesia. Selain DD, desa juga mendapat aliran Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab masing-masing. BACA DULU: Budidaya Jamur Omsetnya  Sampai Rp 40 Juta Sebulan

Ratusan juta, bahkan miliaran rupiah uang negara dialirkan langsung ke desa itu tidak lain untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semangat itu dapat terwujud ketika keuangan desa betul-betul dikelola dengan baik.

Pada kenyataanya, tahun ke delapan Dana Desa dikucurkan, sudah banyak Kepala Desa (Kades) maupun perangkat desa yang terbelit kasus korupsi dana desa. Tentu ketika ada penyelewengan anggaran desa, apa yang menjadi tujuan dari program ini sulit dicapai. BACA JUGA: Kado Unik yang Membawa Pundi-Pundi Duit

Sebagai deteksi dini telah terjadi penyelewengan anggaran desa, ada 13 ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan. Ciri-ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan itu diperoleh Radar Bengkulu dari spanduk yang tertempel di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko.

Kalau ada yang berkunjung ke DPMD dan masuk ruangan Bidang Pemerintah Desa (Pemdes). Ketika kaki sudah melangkah satu atau dua langkah dari pintu, cobalah untuk menoleh ke arah kiri.

Di dinding sebelah kiri terpasang spanduk cukup besar berisi belasan ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan. Di bawah rincian ciri anggaran desa bermasalah itu, terdapat juga kalimat pertanyaan "Bagaimana di Desa Anda?" ditulis agak besar berwarna merah. Tampaknya spanduk itu sengaja di pasang sebagai pengingat kepada siapa saja, khususnya aparatur desa yang rutin berkunjung ke Dinas PMD.

Berikut 13 ciri anggaran desa tidak efektif dan tidak transparan yang tertulis di spanduk tersebut. 1) Tidak ada papan proyek;

2) Laporan realisasi sama persis dengan RAB;

3) Lembaga desa pengurusnya keluarga Kepala Desa semua;

4) BPD mati suri alias pasif alias makan gaji buta;

5) Kades pegang semua uang, Kaur Keuangan hanya berfungsi di Bank saja

 6) Perangkat desa yang jujur dan vokal biasanya "dipinggirkan";

7) Banyak kegiatan terlambat pelaksanaanya dari jadwal, padahal anggaranya sudah ada;

8) Musdes pesertanya sedikit, muka yang hadir itu-itu saja dari tahun ke tahun, yang kritis biasanya tidak diundang;

9) BUMDes tidak berkembang

10) Belanja barang/jasa dimonopoli Kepala Desa;

11) Tidak ada sosialisasi terkait kegiatan kepada masyarakat;

12) Pemdes marah ketika ada yang menanyakan anggaran kegiatan dan anggaran desa; dan

13) Kades dan Perangkat Desa dalam waktu singkat merubah dan menaikan gaya hidup justru tidak meningkatkan kapasitasnya.

Selain 13 ciri itu ada tambahan poin kalimat seruan yang ditulis pada poin 14 yakni 14) Stop. Perangkat Desa miliki dua pekerjaan di luar perangkat desa. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: