Jadi Tersangka, Camat, Honorer, Mantan Caleg Tidak Ditahan

Jadi Tersangka, Camat, Honorer, Mantan Caleg Tidak Ditahan

Kasus KTP Invalid Dukcapil MM

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Pengusutan yang dilakukan oleh pihak Polres Mukomuko terkait dugaan penyebarluasan data kependudukan KTP invalid dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Mukomuko terus bergulir.

Dari 10 saksi yang telah diperiksa, tiga orang diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka pada hari Senin (17/1). Hal ini dibenarkan Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH melakui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yaitu AN, mantan Plt Kadis Dukcapil yang saat ini sedang menjabat Camat Kota Mukomuko. Kemudian Na, seorang honorer (sopir) di Disdukcapil, dan Ru, salah seorang mantan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Mukomuko Dapil 1 pada 2019 lalu.

BACA DULU: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur

Senin kemarin, ketiganya kembali dipanggil oleh penyidik. Dalam pemanggilan itu sekaligus dijadwalkan pengalihan status mereka dari saksi menjadi tersangka. Ketiga-tiganya, memenuhi panggilan tersebut dan sejak pagi hari mereka telah berada di ruang pemeriksaan.

Ketiganya sempat meminta penundaan penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus tersebut dengan alasan mereka diperiksa belum didampingi penasihat hukum (PH). Namun siang harinya sekitar pukul 14.00 WIB ketiganya berubah pikiran dan siap menyandang status sebagai tersangka. "Jadi hari ini ketiganya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka juga bersedia didampingi PH dari Kepolisian," terang Kasat.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan sampai nanti kasus ini dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, ancaman hukuman maksimal dari pasal yang disangkakan hukuman maksimalnya 2 tahun.

BACA JUGA: Walikota Yakinkan Orangtua Soal Vaksin

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap ketiga tersangka ini yaitu, Pasal 95A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. "Karena ancaman maksimalnya pidana penjara paling lama 2 tahun, tidak bisa ditahan. Tapi kami berharap mereka bisa kooperatif," sampai Teguh.

Amankan Barang Bukti

Kasat Reskrim Polres Mukomuko juga menyatakan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya berita acara pemusnahan e-KTP invalid.

Kemudian satu unit laptop yang diamankan dari tangan tsk Ru, dimana didalam laptop, diduga ada dokumen berbentuk foto e-KTP yang diinput oleh tsk Ru. Termasuk foto yang telah beredar di media sosial terkait dengan kasus ini juga telah diamankan. "Kalau dokumen Adminduk berupa KTP invalid sekitar 700 lebih," papar Kasat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: