Sedikit Lagi, Murid SD di Kota Bengkulu KBM 100 Persen
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kota Bengkulu akan melaksanakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tatap muka 100 persen untuk tingkat Sekolah Dasar (SD). Ini dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu dalam waktu dekat. Yaitu, usai vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun dilaksanakan.
Sebab, kata Kepala Dikbud Kota, Sehmi di Bengkulu, bahwa pihaknya telah membuat 14 persyaratan instrumen verifikasi KBM tatap muka 100 persen untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), SD, dan SMP di Kota. "Pembelajaran tatap muka di Kota Bengkulu pada prinsipnya, jika sudah memenuhi indikator, maka kita persilahkan sekolah memulai pembelajaran tatap muka," kata Sehmi kepada radarbengkuluonline.com , Senin (17/1). BACA DULU: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur
Sebab, lanjutnya, saat ini hanya pelaksanaan vaksinasi anak usia 6 hingga 11 tahun yang menjadi halangan untuk melaksanakan pembelajaran tingkat SD 100 persen. Jadi, tinggal sedikit lagi. Meskipun saat ini PTM di tingkat SD telah dilaksanakan, tapi itu hanya 50 hingga 75 persen dari total siswa.
Lanjut Sehmi, seluruh sekolah di Kota Bengkulu telah memenuhi 14 persyaratan instrumen verifikasi Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)/ Sehingga tidak ada alasan sekolah tidak melaksanakan PTM.
14 point tersebut yaitu surat rekomendasi dari Satgas COVID-19 setempat, alat pengukur suhu tubuh minimal 4 buah guna melakukan pengecekan kesehatan seluruh warga sekolah yang memasuki lingkungan sekolah.
Menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun atau hand sanitizer di pintu gerbang, di depan kelas serta tempat strategis lainnya. BACA JUGA: Dana BOS Bengkulu Utara akan Bertambah
"Serta sekolah wajib menyediakan masker cadangan bagi yang memerlukan penggantian," ujar Sehmi. Kemudian sekolah memiliki toilet yang bersih, mengoptimalkan ruang Unit Kesehatan Sekolah (UKS) serta kelengkapannya, dan penyiapan koordinasi tenaga kesehatan/fasilitas kesehatan terdekat.
Ruangan untuk isolasi bagi warga sekolah yang mengalami masalah kesehatan untuk mengantisipasi tindakan penanganan sementara.
Pihak sekolah juga mengatur jarak tempat duduk di ruang kelas dengan minimal berselang satu kursi.
Serta mewajibkan dewan guru maupun siswa, membawa peralatan ibadah masing-masing, mengatur penggunaan fasilitas peribadatan dengan tetap mengedepankan Protokol Kesehatan (Prokes). Kata dia, pihak sekolah wajib melakukan pembersihan dengan disinfektan secara rutin sebelum dan sesudah KBM berlangsung pada fasilitas pendidikan yang digunakan secara bersama.
Sekolah juga melaksanakan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), pencegahan, penularan COVID-19, dengan memasang poster/benner/spanduk, ditempat strategis dilingkungan sekolah. Sirkulasi udara di ruang kelas harus lancar, dan memenuhi standar kesehatan (tidak menggunakan AC) serta PTK sudah divaksin minimal 80 persen.
"Jika sekolah sudah memenuhi point tersebut, akan ada tim kami langsung survei ke lokasi sekolah. Apakah benar mereka mengisi data itu dengan fakta dilapangan," terangnya. Selain itu, pihaknya juga terus melakukan pengecekan disetiap sekolah, untuk mengetahui apakah 14 instrumen tersebut masih dipertahankan atau tidak. (ach)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: