Buntut Suami Ditahan, Para Istri Minta Bupati Seluma Pasang Badan

Buntut Suami Ditahan, Para Istri Minta Bupati Seluma Pasang Badan

radarbengkuluonline.com, SELUMA -  Sejumlah warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja yang didominasi kalangan kaum hawa, Senin (17/1) mendatangi kantor Bupati Seluma guna mengadukan nasibnya terkait buntut polemik kasus sengketa lahan eks PT Jenggalu Permai dengan warga sekitar.

Kedatangan warga disambut Bupati Seluma, Erwin Oktavian SE dan Wabup Drs Gustianto. Mereka meminta Bupati Seluma untuk bersedia pasang badan terkait warga dan suami mereka yang ditahan. Karena, kebutuhan sehari-hari selama ini menggantungkan hidup kepada suaminya yang kini hampir 2 bulan ditahan di Polda Bengkulu. Bahkan 2 Minggu lagi direncanakan akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. BACA DULU: 100 Pelajar Bengkulu Akan Nikmati Beasiswa dari Gubernur

“Kami meminta Bupati agar bersedia pasang badan untuk membebaskan orang tua, suami Kami. Sama seperti halnya yang dilakukan warga Pasar Seluma belum lama ini,"  sampai Suci Nirwana, warga Desa Jenggalu Kecamatan Sukaraja, kemarin.

Menyikapi hal tersebut Bupati Seluma Erwin Octavian mengatakan, ia akan berupaya membantu menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut, dan meminta para keluarga tersangka untuk bersabar. “ Saya harap warga untuk bersabar. Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut," sampai Bupati.

Sementara itu, Kades Jenggalu, Jhon Mirdaling mengatakan, para istri tersangka yang ditahan di Polda Bengkulu sudah melakukan upaya pra peradilan di Kota Bengkulu, namun dinyatakan kalah. BACA JUGA: Benarkah Harga Mie Ayam Naik Rp 1000 ?

“Meski dinyatakan kalah praperadilan, ada saksi-saksi dari pihak PT. Agri Andalas yang menyatakan bahwa dilokasi eks HGU PT Jenggalu Permai tersebut tidak ada HGU PT. Agri Andalas tentunya ini menjadi pertanyaan dan harapan Kami juga Pemkab Seluma dan unsur Forkopimda lainnya untuk peka menyelesaikan secara tuntas perkara ini, ” sampainya.

Ditambahkannya, pasca aksi panen massal di lokasi lahan sengketa yang diklaim PT. Agri Andalas tersebut, ada 5 warganya yang ditahan dan 3 orang lainnya dari ormas, yang memanen kelapa sawit dilahan yang hingga kini disengketakan. Karena sampai saat ini di desanya ada 2 permasalahan HGU. Yakni eks HGU PT. Jenggalu Permai seluas 81,6 hektare dan eks HGU Sahabudin seluas 65 hektare yang berada dalam satu hamparan. (one)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: