Yandaryat Jadi Pj Sekda Mukomuko, Tunjangannya Segini

Yandaryat Jadi Pj Sekda Mukomuko, Tunjangannya Segini

Ini Pesan Bupati Untuk Yandaryat

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM melantik Drs. Yandaryat P sebagai Penjabat (Pj) Sekda, Rabu (19/1) bertempat di Balai Daerah setempat.  Pengangkatan Yandaryat sebagai Pj Sekda Mukomuko telah mendapat persetujuan Gubernur Bengkulu sebagai mana surat Nomor 800/100/BKD/2022 tertanggal 18 Januari 2022. BACA DULU: Helmi Hasan : Saya Minta Maaf Pak Gubernur

Yandaryat, ASN berpangkat Pembina Tingkat 1 Golongan IV/b itu, saat ini juga menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Sebagaimana tertera dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 821.22 - 80 Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Mukomuko, masa jabatan Yandaryat sebagai Pj Sekda hanya selama 3 bulan sejak tanggal dilantik.

Selain gaji sebagai ASN sesuai pangkat dan golongan, Yandaryat juga berhak menerima tunjangan jabatan struktural. Besaran tunjangan yang bisa didapat oleh Pj Sekda, sebagaimana tercantum dalam lampiran Keputusan Bupati Mukomuko tersebut yakni sebesar Rp 3.250.000. BACA JUGA: Jalan Lintas Kepahiang-Benteng Macet

Ketika diwawancarai radarbengkuluonline.com usai melantik Pj Sekda, Bupati Sapuan berharap, Pj Sekda dapat mempercepat koordinasi antar OPD, sehingga serapan anggaran realisasinya berjalan sesuai target.

Kata Bupati, Pemerintah Pusat telah mewanti-wanti, agar realisasi APBD dilaksanakan secepat mungkin. Tujuannya tidak lain untuk mempercepat laju pembangunan, serta berimbas terhadap peningkatan ekonomi. PERLU DIBACA: KH. Zulkarnain Dali Resmi Jadi Guru Besar

"Saya berharap Pj Sekda mampu menjalin koordinasi dengan OPD, meningkatkan kerjasama dan sinergitas. Ini demi pembangunan daerah kita tercinta," papar Bupati. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: