Mirip Kisah Serial Layangan Putus, Oknum Bawaslu Dilaporkan Mantan Istri

Mirip Kisah Serial Layangan Putus, Oknum Bawaslu Dilaporkan Mantan Istri

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Selintas mirip dengan kisah serial Layangan putus yang sedang viral saat ini. Mantan istri salah seorang oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) melalui kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dengan dugaan kasus asusila perzinaan.

"Kami hari ini dari tim kuasa hukum AS selaku mantan istri dari salah satu oknum komisioner Bawaslu Kabupaten BS yang berinisial NMT dengan dugaan kasus asusila, perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukan oleh oknum NMT tersebut," ungkap kuasa hukum AS, Aan Julianda SH usai melapor ke DKPP yang diminta disampaikan atau diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, kemarin (20/1) Baca Juga: Mantan Napi Teroris Berdialog dengan Pemerintah Bengkulu

Kenapa hari ini, mereka ke Bawaslu Provinsi? Aan mengatakan belajar dari pengalaman kasus sebelumnya yang diproses DKPP terhadap penyelenggara pemilu di Kabupaten Kaur. Jadi harapan kami yang kronologi kejadiannya hampir sama, berharap ada tindaklanjut dari DKPP sesuai dengan aturan yang berlaku dimana kalau berdasarkan kode etik penyelenggara atau pengawas pemilu, maka perzinahan dan perselingkuhan ini tidak dibenarkan.

Selain itu, kami juga akan melaporkan kasus ini ke Polda Bengkulu untuk tindak pidananya. Tadi kita sampaikan juga alat bukti maupun saksi yang diperlukan dari laporan yang kita sampaikan. Laporan ini dari mantan istri oknum komisioner Kabupaten BS itu dimana komisioner itu akan menikah dalam bulan Januari," pungkas Aan yang didampingi kuasa hukum Eko Febrinaldo SH. Baca Juga: Ibu Ini Kuliahkan Anaknya Hasil dari Tempat Ini

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Patimah Siregar M. Pd menyikapi laporan tersebut. Dia menerangkan bahwa sebenarnya untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu itu adalah ranahnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). "Sebenarnya untuk pelaporan seperti itu saat ini bisa saja dilaporkan secara langsung via online. Karena ditengah pandemi memang DKPP memberi ruang untuk pelaporan secara online. Akan tetapi tadi dari kuasa hukum pelapor meminta agar Bawaslu Provinsi yang menyampaikan dan tentu akan kita tindaklanjuti, sesuai dengan regulasi serta kewenangan dari Bawaslu Provinsi," pungkas Patimah Siregar. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: