Ada Sinyal Mukomuko Tanam Modal Lagi ke Bank Bengkulu

Ada Sinyal Mukomuko  Tanam Modal Lagi ke Bank Bengkulu

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Seluruh fraksi telah menyetujui 5 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan dibahas pada masa sidang 1 DPRD Mukomuko. Itu diketahui setelah lembaga legislatif melaksanakan rapat paripurna dengan agenda mendengarkan padangan umum fraksi-fraksi terkait pembentukan 5 Raperda. Salah satu Raperda yang bakal dibahas pada masa sidang 1, yakni Raperda Tentang Penyertaan Modal Pemkab Mukomuko ke Bank Bengkulu. Meski prosesnya masih panjang, hal ini merupakan sinyal, kalau Mukomuko akan kembali mengucurkan penyertaan modal ke Bank Bengkulu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE membenarkan dari 5 Raperda yang disetujui fraksi-fraksi untuk dibahas pada masa sidang 1 yakni Raperda Tentang Penyertaan Modal ke Bank Bengkulu. BACA JUGA: Mantan Napi Teroris Berdialog dengan Pemerintah Bengkulu

Dijelaskannya, jika Pemkab Mukomuko ingin menambah penyertaan modal ke Bank Bengkulu, diperlukan payung hukum baru. Dalam hal ini Peraturan Daerah (Perda). Sebab, Perda yang selama ini menjadi payung hukum penyertaan modal ke Bak Bengkulu telah habis masa berlaku.

Diketahui, selama ini Perda yang dijadikan dasar penyertaan modal Pemkab Mukomuko ke Bank Bengkulu yaitu Perda Mukomuko Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mukomuko pada Perseroan Terbatas Bank Bengkulu. "Perda mengenai penyertaan modal ke Bank Bengkulu yang dijadikan payung hukum selama ini telah habis masa berlaku. Sehingga, kalau Pemkab ingin menambah penyertaan modal ke Bank Bengkulu lagi, butuh payung hukum yang baru," terangnya.

Kendati demikian, lanjut Ali, semuanya nanti tergantung dengan kesepakatan legislatif dengan eksekutif. Artinya, belum tentu juga disepakati Pemkab akan menambah penyertaan modal ke Bank Bengkulu. "Proses pembahasan Raperda-nya masih panjang. Belum tentu juga disahkan menjadi Perda. Tergantung kesepakatan legislatif dengan eksekutif. Tentu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah, dan kajian lain," jelas Politisi Golkar ini. BACA JUGA: Ibu Ini Kuliahkan Anaknya Hasil dari Tempat Ini

Ditambahkannya, selain Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Bengkulu, ada 4 Raperda lain yang juga telah disepakati akan dibahas pada masa sidang ke-1 DPRD Mukomuko. 4 Perda dimaksud yaitu, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Penanaman Modal di Kabupaten Mukomuko, Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Bangunan Gedung, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 36 tahun 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

"Jadi 4 Raperda lain yang akan dibahas itu, ada perubahan Perda yang sudah ada karena harus diselaraskan dengan Peraturan baru diatasnya. Kemudian ada Raperda tentang Pencabutan Perda yang sudah ada karena tidak sesuai lagi," paparnya.

Untuk diketahui, total penyertaan modal Pemkab Mukomuko ke Bank Bengkulu saat ini telah mencapai Rp 30 miliar lebih. Sementara, dalam Pasal 2 Ayat (1) Perda Mukomuko Nomor 6 Tahun 2016 dituliskan, nilai penyertaan modal tunai Pemerintah Kabupaten Mukomuko adalah paling banyak Rp 73,5 miliar. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: