Walikota  Kirim Surat ke Gubernur Bengkulu

Walikota  Kirim Surat ke  Gubernur Bengkulu

radarbengkuluonline.com,BENGKULU - Walikota Bengkulu, Helmi Hasan kembali surati Gubernur Rohidin Mersyah. Dalam surat yang diteken tanggal 24 Januari 2022 tersebut, Walikota Helmi sampaikan keberatan atas terbitnya Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor T.516.B.2 Tahun 2021 tanggal 30 Desember 2021 tentang Pembatalan Peraturan Walikota Bengkulu Nomor 43 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Alasannya, berdasarkan ketentuan Pasal 176 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang mengubah secara keseluruhan ketentuan Pasal 251 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar hukum kewenangan Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk membatalkan Peraturan Bupati/Walikota.

“Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sudah tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan peraturan bupati/walikota. Oleh sebab itu, kami mengajukan keberatan atas Keputusan Gubernur dimaksud,” demikian bunyi surat Walikota tersebut.

 Sebelumnya, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah secara resmi mencabut Peraturan Walikota (Perwal) No 43 Tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Helmi menjelaskan, BPHTB saat ini tidak salah. Jika ada yang mengatakan Perwal itu salah, maka itu keliru besar.'' Perwal ini lahir berkat kerjasam dengan KPK RI. Dimana ketika itu Choki yang hadir ke Bengkulu. dan Perwal ini  kita telah lakukan study banding ke Jambi. Jambi telah melakukan hal seperti Kota Bengkulu sampai sekarang dan Gubernurnya tidak keberatan,''jelas Helmi.

Perluh dipahami, Perwal BPHTB ini  manfaatnya secara luas untuk masyarakat Kota Bengkulu.'' Kita sasar bukan masyarakat tidak mampu . Contoh, ada orang ingin bikin sekolah, kemudian dia tidak sanggup BPHTBnya,  maka bisa dibuat sesuai kesanggupannya dengan membuat surat pernyataan. Kita menyasar orang -orang yang memiliki uang  dengan transaksi tanah itu. Hal  ini wajar dong dia memberikan kepada pemerintah.’’ (ae3)   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: