Badrun: Soal Perwal 43, Harusnya Walikota Bersurat Ke Kemendagri Bukan Ke Gubernur

Badrun: Soal Perwal 43, Harusnya Walikota Bersurat Ke Kemendagri Bukan Ke Gubernur

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan berkirim surat resmi kepada Gubernur H. Rohidin Mersyah. Kali ini Walikota menolak pembatalan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang biaya BPHTB yang telah dibatalkan oleh keputusan Gubernur Rohidin Mersyah. Menanggapi surat tersebut, Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi H. Badrun Hasani SH, MH mengatakan penolakan tersebut akan dilakukan kajian lagi dan diuji sebatas mana kekuatan hukumnya.

"Yang pertama tentu apa yang dilakukan oleh Gubernur dengan membatalkan Perwal 43 itu atas dasar aspirasi masyarakat. Karena begitu banyak warga kota yang keberatan atas nilai tanah yang untuk dijadikan BPHTB tadi. Kalau NJOP nya kita sepakat. Ini kita naikkan, dalam rangka menaikkan pajak PBB nya. Tapi nilai dasar BPTHB nya ini keberatan, masyarakat keberatan, pengusaha, kawan kawan keberatan karena biaya BPHTB nya memang berat," ungkap Badrun saat diwawancarai, Senin (24/1). BACA JUGA: Forum Komite Dukung Pendidikan Gratis, Tapi….

Apa yang dilakukan oleh Gubernur Rohidin lanjut Badrun bukan tanpa dasar. Keputusan membatalkan Perwal 43 itu juga sudah melalui prosedur hukum dan kajian hukum lainnya. "Ini oleh Gubernur disikapi secara mendalam dan dikaji. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat membatalkan. Memang keputusan pembatalan itu sepihak, tapi sudah sesuai regulasi. Gubernur bukan ujuk-ujuk melakukan pembatalan itu," terang Badrun.

Kemudian jika memang Walikota Bengkulu merasa tidak bisa menerima keputusan Gubernur yang membatalkan Perwal tersebut, silakan saja dia melakukan penolakan. Tapi sejauh mana kekuatan hukum atas penolakannya tentu akan diuji terlebih dahulu.

"Semestinya kalau Walikota tidak terima Perwal 43 ini dibatalkan oleh Gubernur. Dia bersurat ke Mendagri, tapi yang dilakukan Pemerintah Kota malah bersurat ke Gubernur dengan dalih adanya Undang-undang Cipta Kerja. Intinya yang ingin saya sampaikan. Apa yang dilakukan oleh Gubernur Rohidin atas dasar aspirasi masyarakat, bukan keinginan pribadi," pungkas Badrun. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: