Pemilu 2024 Diputuskan Tanggal 14 Februari

Pemilu 2024  Diputuskan Tanggal 14 Februari

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepati tanggal pencoblosan pada Pemilu 2024 mendatang. KPU dan pemerintah memutuskan Pemilu dihelat pada 14 Februari 2024. “Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari,” ujar Ketua KPU Ilham Saputra di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Ilham menuturkan, 14 Februari 2024 jatuh pada hari Rabu. Hal ini juga sejalan dengan penyelenggaran Pemilu sebelumnya yang dilakukan pada hari Rabu.

“Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” katanya.

Sementara, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, mengatakan perlu ada jeda waktu yang panjang antara Pemilu dan Pilkada 2024. Sehingga pihaknya memutuskan tanggal 14 Februari 2024 sebagai tanggal untuk pencoblosan. “Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari, sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” ujar Tito.

 Tito menjelaskan, perlu adanya jeda waktu tersebut, untuk mengantisipasi adanya putaran kedua di Pemilu 2024 mendatang. “Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” ungkapnya.

Diketahui, KPU telah mengusulkan tiga alternatif tanggal pelaksanaan Pemilu 2024 kepada pemerintah dan DPR. Itu diantaranya 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024.

Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pemerintah mengusulkan pelaksanaan Pemilu berlangsung pada 15 Mei 2024.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: