Dua Tahun Permasalahan Tak Tuntas, Hakman Pawiran Temui Gubernur Rohidin

Dua Tahun Permasalahan Tak Tuntas, Hakman Pawiran Temui Gubernur Rohidin

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Warga Kota Bani Kabupaten Bengkulu Utara, Hakman Pawiran Sarim, M.Pd, Selasa (25/1) langsung menemui Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah. Itu dilakukannya lantaran kecewa dengan pelayanan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu atas tuntutannya terhadap PT. Agricinal yang sudah 2 tahun diperjuangkannya.

Menurutnya, ada beberapa alasan kenapa dirinya langsung menemui Gubernur Bengkulu. Pertama yakni Disnakertrans provinsi dalam menindaklanjuti permasalahannya sebagai karyawan PT. Agricinal dengan PT. Agricinal sendiri tidak berjalan sebagaimana mestinya. "Bahkan sikap Disnakertrans selaku mediator bertentangan dengan Pasal 9 (e) UU RI No 2 Tahun 2004 Jo Pasal 2 dan Pasal 13 Permenakertrans No 17 Tahun 2014," ungkapnya.

Kedua, lanjut Hakman, Disnakertrans melalui mediator hubungan industrial tidak menerbitkan risalah mediasi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 UU No 2 tahun 2004 Jo Pasal 15 dan pasal 22 Permenakertrans No 17 tahun 2014.

"Dimana dalam aturan itu penerbitan risalah mediasi dalam waktu 30 hari sejak disampaikan, tapi saat ini risalah yang dimaksud tidak kunjung ada," sesal Hakman.

Sehingga dirinya berharap agar Gubernur Bengkulu dapat mengintruksikan Disnaketrans provinsi untuk menindaklanjuti surat permohonan revisi anjuran mediator dan juga menerbitkan risalah mediator. "Sebenarnya permasalahan antara saya dengan perusahaan sudah 2 tahun diperjuangkan. Namun hingga sekarang belum juga ada titik temu," kata Hakman.

Disisi lain, Hakman menjelaskan, dalam risalah mediasi dirinya malah dibentukan yayasan. Sementara pihak perusahaan sama sekali tidak pernah dipanggil Disnakertrans.

"Jadi ada apa, apa mungkin pihak Disnakertrans takut dengan PT. Agricinal. Kemarin saya ke Disnakertrans, malah sempat terjadi keributan karena pegawai disana bersikap preman, bukannya pelayan," bebernya. Disinggung soal tuntutan, Hakman menyampaikan, pertama adalah gaji yang merupakan haknya sebagai karyawan PT. Agricinal yang sudah tidak dibayar sejak 2018 lalu.

"Kemudian hak saya atas kebun plasma dan program sapi. Karena untuk kedua hak itu gaji saya dipotong. Jamsostek, biaya dan klaim pengobatan atas anaknya meninggal dunia, serta BPJS," tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah mengatakan, dirinya baru saja menerima informasi ini. Meskipun demikian terkait permasalahan ini bakal ditindaklanjuti.

"Karena bagaimanapun juga tenaga kerja itu dilindungi Undang-Undang. Jadi nanti kita lihat dan pelajari permasalahannya dimana," sampai Rohidin.

Lebih jauh dikatakannya, dalam penyelesaiannya nanti, tentu tetap disesuaikan dengan berdasarkan regulasi yang berlaku. Sehingga nantinya terdapat keadilan untuk semua. "Terkait protes terhadap kinerja Disnakertrans provinsi, saya juga belum melihatnya secara jelas. Namun semua itu nantinya bisa terjawab ketika kita mengikuti regulasi," demikian Rohidin. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: