KPU Mukomuko Siap Tampung  Usulan Jumlah Dapil

KPU Mukomuko Siap Tampung   Usulan Jumlah Dapil

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Jadwal perhelatan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak (Pemilihan Presiden dan Pemilihan Anggota Legislatif) telah disepakati pada 14 Februari 2024 mendatang. Dapat dipastikan, tahapan Pemilu mulai dari pusat hingga daerah sudah akan dimulai sejak tahun 2022 ini.

Untuk di Kabupaten Mukomuko sendiri, agenda tahapan Pemilu yang dilaksanakan pada 2022 ini, diantaranya verifikasi Partai Politik (Parpol) dan pembahasan jumlah Daerah Pemilihan (Dapil) pemilihan Anggota DPRD Mukomuko. Hal ini disampaikan Ketua KPUD Mukomuko, Irsyad.

"Jadwal Pemilu sudah ditetapkan, walaupun kami masih menunggu kepastian agenda tahapan Pemilu, dapat dipastikan tahun ini sudah ada yang dimulai. Diantaranya verifikasi dan pembahasan jumlah Dapil di daerah. Maka sudah kami ancang-ancang, Oktober 2022, pembahasan jumlah Dapil ini sudah mulai," ujar Irsyad saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya, Selasa (25/1). BACA DULU: Gempar, Buaya Muncul di Sungai Urai

 Mengenai jumlah Dapil untuk pemilihan anggota DPRD Mukomuko, peluang untuk bertambah sangat terbuka. Sekalipun tidak dibarengi dengan penambahan anggota DPRD menjadi 30 orang.

Sebab, kata Irsyad, sesuai regulasi yang ada, aturannya dalam satu Dapil, jumlah Calon Legislatif (Caleg) paling sedikit 3 orang dan paling banyak 12 orang. Dengan jumlah anggota DPRD saat ini 25 orang dan Mukomuko memiliki 15 kecamatan sangat dimungkinkan jumlah Dapil bertambah dari Pemilu sebelumnya yang hanya tiga Dapil.

"Kalau regulasinya seperti itu. Artinya, untuk menambah Dapil ini, tidak mesti menunggu penambahan jumlah anggota DPRD dulu," kata Irsyad.

Kendati demikian, tambah Irsyad, KPU tidak dapat merumuskan jumlah Dapil. KPU hanya menampung usulan dari beberapa pihak terkhususnya dari Partai Politik. Dari usulan jumlah Dapil dengan berbagai kajian yang masuk ke KPU, akan diusulkan ke KPU Provinsi hingga KPU RI. BACA JUGA:  Murid SDN 101 Ada yang Histeris Saat Vaksinasi

"Kami (KPU) tidak boleh. Artinya usulan Mukomuko nanti berangkatnya bukan dari komisioner atau orang KPU. Melainkan usulan dari Parpol, lembaga sosial dan kemasyarakatan, tokoh masyarakat. Berbagai usulan nanti akan kita bahas bersama," papar Irsyad.

 Guna menampung usulan dari pemikiran-pemikiran sejumlah pihak, KPU Mukomuko berencana mengadakan pertemuan dengan Parpol serta lembaga kemasyarakatan dan lainnya untuk membahas soal Dapil di Mukomuko ini.

 "Kegiatan yang sifatnya pertemuan diskusi untuk membahas jumlah Dapil ini pasti dilaksanakan. Akan tetapi, kami juga berharap ada usulan tertulis dari Parpol atau lembaga lain. Kami siap menampung dan kemudian akan dibahas bersama," paparnya. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: