Kontraktor Tertipu Calo Proyek

Kontraktor Tertipu Calo Proyek

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Lakukan penipuan hingga mengakibatkan kerugian materi sebesar Rp 30 juta, FM (33) Warga Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu sore hari kemarin, Rabu (09/2) diamankan Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu.

Dalam aksinya, pelaku menawarkan dapat meloloskan paket tersebut dengan syarat, memberikan uang pelicin. Namun setelah beberapa bulan kemudian, uang yang sudah disetorkan proyek pun tidak didapat korban.

Merasa rugi, korban melaporkan hal ini ke pihak berwajib. Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK, didampingi Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau S.IK, MH saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Kamis (10/2) siang membenarkan pihaknya telah mengamankan terduga pelaku yang dilaporkan melakukan penipuan dengan modus menjanjikan paket proyek di Dikbud Kota Bengkulu.

"Terduga pelaku dilaporkan oleh Sy (49), warga Kecamatan Gading Cempaka, setelah sebelumnya melakukan penipuan pada Bulan Juli 2021 yang lalu dengan janji dapat memberikan paket proyek di Dikbud Kota Bengkulu,” tambahnya.

Merasa tertipu lantaran paket proyek yang dijanjikan tidak kunjung didapatkan, korban kemudian pada bulan November 2021 yang lalu melapor ke Polres Bengkulu. "Uangnya diberikan dengan dua tahap. Sebesar Rp 10 juta tahap pertama dan Rp 20 juta. Dikirim lewat transfer oleh korban."

Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, meminta masyarakat tidak mudah percaya dengan oknum menjanjikan proyek. Terlebih lagi meminta uang pelicin. "Ya, kita mengimbau agar ini tidak terulang lagi. Apalagi proyek dengan meminta uang pelicin itu bisa saja penipuan," tandasnya. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: