Bukan Menyulitkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun

Bukan Menyulitkan, JHT BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Diambil di Usia 56 Tahun

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

"Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan. Ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly kepada wartawan, Sabtu, 12 Februari 2022.

Lebih lanjut dikatakan, regulasi teranyar itu merupakan batasan usia pensiun bagi pekerja. Meski demikian, ia mengatakan JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan. Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun. Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain.

"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Juga dikatakannya, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang. "Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi  jaminan long term di hari tua. Sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.(FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: