Periksa Ratusan Saksi, Kejati Segera Menetapkan Tersangka Kasus Replanting Sawit

Periksa Ratusan Saksi, Kejati Segera Menetapkan Tersangka Kasus Replanting Sawit

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kejaksaan Tinggi Bengkulu segera menetapkan tersangka kasus korupsi replanting kelapa sawit di Kabupaten Bengkulu Utara yang terjadi pada 2019-2020 lalu. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Pandoe Pramoe Kartika saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com Selasa (15/2), menuturkan, saat ini pihak penyidik tengah melengkapi berkas keterangan saksi maupun bukti-bukti lainnya. “Masih kita persiapkan betul, terutama saksi terkait. Kita usahakan awal tahun ini tersangka ditetapkan,” kata Pandoe Pramoe Kartika.

Dijelaskannya, dalam perkara tersebut bahkan ada sebanyak ratusan saksi yang telah diperiksa. Termasuk kelompok tani dan pihak Dinas Perkebunan Pemkab Bengkulu Utara. “Ratusan saksi sudah kita periksa dan segera harus kita selesaikan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, pihak Kejati Bengkulu juga telah memeriksa saksi yang berasal dari kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit. Dari pemeriksaan saksi-saksi tersebut, terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan negara mencapai miliaran rupiah dan saat ini masih terus berproses di Kejaksaan Tinggi Bengkulu. “Sejauh ini ada indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian negara,” tutur Pandoe Pramoe Kartika.

Diketahui, kelompok tani penerima program replanting kelapa sawit mencapai puluhan kelompok. Dari kelompok itu, petani yang tercatat sebagai anggota sekitar 200 orang. Sedangkan untuk anggaran replanting kelapa sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2020 diketahui mencapai Rp 150 miliar.

Anggaran tersebut kemudian dibagikan kepada kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Bengkulu Utara dengan beberapa tahapan. Adapun setiap satu hektar lahan mendapat bantuan dana dari pemerintah pusat untuk replanting sebesar Rp 25 juta. Adapun untuk sejumlah pihak yang telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi mulai dari kelompok tani penerima program replanting, pejabat Disbun Bengkulu Utara, pejabat Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, kepala desa setempat dan rekanan. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: