Yang Pertama Serahkan LKPD Itu Bupati Mian

Yang Pertama Serahkan  LKPD  Itu Bupati Mian

radarbengkuluonline.com, ARGA MAKMUR - Bentuk serius Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dalam hal Pelaporan Keuangan, Rabu (16/2/2022), Bupati Bengkulu Utara Ir H Mian, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bengkulu Utara Tahun Anggaran 2021 unauditednya kepada Plh. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Bengkulu.

Ketika menyerahkan LKPD itu, Bupati Bengkulu Utara Ir. H. Mian yang didampingi, Ketua DPRD Bengkulu Utara, Sonti Bakara, SH, Sekdakab Bengkulu Utara, Dr Haryadi M.Si, Inspektur Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban SE, M.Si, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Fitriansyah.S.STP, MM bersama jajarannya menyerahkan langsung dan diterima oleh Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, M Hidayat dan jajaran, bertempat di ruang rapat BPK RI Provinsi Bengkulu.

Dalam kesempatan tersebut Bupati  Mian mengatakan, penyerahan LKPD merupakan tanggung jawab dalam tata kelola keuangan pemerintahan. Untuk memenuhi prinsip akuntabel, transparan dan tentunya bisa dipertanggungjawabkan. Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Bengkulu Utara pun menjadi pemerintah di tingkat Kabupaten pertama yang menyerahkan laporannya se-Provinsi Bengkulu.

“Kami sangat mengapresiasi BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu yang telah menerima LKPD Pemkab Bengkulu Utara. Kami akan tetap menjaga kepercayaan dan mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini telah diraih,” kata Bupati Mian.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD BU, Sonti Bakara, SH. Ia menyampaikan apresiasi, ini adalah spirit bagi kami yang pertama menyerahkan LKPD ke BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu

“Ini merupakan sebuah kebanggaan. Menjadi pertama yang menyerahkan LKPD se Provinsi Bengkulu. Ucapan terimakasih kepada team work yang bekerja, ini tidaklah mudah,” sampai Sonti Bakara, SH.

Sementara itu Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, M Hidayat  mengatakan, Pemkab Bengkulu Utara telah menyampaikan pertanggung jawabannya LKPD unauditednya, lebih dari tepat waktu, yang seharusnya paling lambat tanggal 31 Maret mendatang. Akan tetapi, pada tanggal 16 Februari telah menyampaikannya.

“Ini lebih dari tepat waktu. Untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan selama dua bulan ke depan. Tentu saja yang kami periksa adalah keseluruhan, asersi manajemen yang dikandung dalam laporan itu. Termasuk pengelolaan anggaran selama tahun 2021,”tuturnya.

Plh. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu M Hidayat membenarkan bahwa Pemkab Bengkulu Utara menjadi Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi Bengkulu yang pertama menyerahkan LKPD-nya. Ia mengapresiasi, penyerahan LKPD lebih awal yang dilakukan Pemkab Bengkulu Utara, sehingga pemeriksaan laporan bisa dilakukan lebih cepat.

 “Sejauh ini betul Pemkab Bengkulu Utara yang pertama penyerahkan LKPD se- Provinsi Bengkulu dan urutan ke-12 se-Sumatera. Kami mengapresiasi hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten di dalam pelaporan keuangan tahunan,”ujarnya. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: