Siap-Siap Nyalon Kades, Ini Jadwa Pilkades di Seluma

Siap-Siap Nyalon Kades, Ini Jadwa Pilkades di Seluma

radarbengkuluonline.com, SELUMA- Gaji yang besar, belum lagi kucuran Dana Desa rutin tiap tahun membuat posisi jabatan kades makin diminati. Hal ini ditandai dengan makin banyaknya warga yang nyalon kades disetiap pendaftaran. Di Seluma Pelaksanaan pendaftaran calon kades bagi 37 desa serentakpun akan dimulai. Bagi warga yang ingin berkompetisi nyalon kades, siapkan syarat dan berkasnya.

" Untuk ketentuan dan syarat pendaftaran kades sudah kita sebarkan di 37 desa penyelenggara Pilkades," sampai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Seluma, Nopetri Elmanto, kepada radarbengkuluonline.com Kamis (24/2).

Sebelum tahapan pendaftaran, di 37 desa penyelenggara pilkades sudah dibentuk panitia Pilkades yang ditetapkan melalui keputusan BPD dan tuntas dibentuk dari tanggal 14 sampai 23 Februari lalu. " Pengumuman pendaftaran bakal calon kades dibuka sejak tanggal 23 Februari hingga 2 Maret 2022," sampai Nopetri.

Namun secara rinci, syarat dan berkas pencalonan bakal kades dapat ditanyakan langsung ke kantor PMD atau langsung ke panitia Pilkades di setiap desa penyelenggara Pilkades.(one)

Berikut tahapan jadwal pelaksanaan Pilkades

A.TAHAPAN PENCALONAN

  1. Pengumuman pendaftaran Bakal Calon Kades tanggal, 23 Februari – 2 Maret 2022.
  2. Penerimaan berkas pendaftaran bakal calon kades oleh panitia, tanggal 3 – 9 Maret 2022.
  3. Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon kades, tanggal 10 – 16 Maret 2022.
  4. Perpanjangan waktu pendaftaran apabila bakal calon yang memenuhi syarat kurang dari dua calon, tanggal 17 Maret – 5 April 2022.
  5. Pengumuman hasil penelitian dan keabsahan administrasi persyaratan bakal calon diumumkan kepada masyarakat untuk memperoleh masukan dan saran, tanggal 6-8 Maret 2022.
  6. Proses dan tindaklanjut/ memberi tanggapan jika ada masukan masyarakat, tanggal 9 – 11 April 2022.
  7. Seleksi tambahan dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari lima orang, tanggal 12 – 14 April 2022.
  8. Penetapan Calon Kades disertai undian nomor urut calon, tanggal 15 April 2022.
  9. Pengumuman Nama calon Kades yang berhak dipilih dan nomor urut hasil undian, melalui media massa atau papan pengumuman, tanggal 15 April – 15 Juni 2022
  10. Pencatatan dan pendaftaran pemilih sementara (DPS), tanggal 24 Februari -15 April 2022.
  11. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara (DPS), tanggal 16 – 18 April 2022.
  12. Pencatatan dan pendaftaran pemilih tambahan, tanggal 19 – 21 April 2022.
  13. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan, tanggal 22 – 24 April 2022.
  14. Rapat pembahasan/penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tanggal 25 – 27 April 2022.
  15. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT), tanggal 28 – 30 April 2022.
  16. Pengesahan DPT oleh panitia dan ditandatangani calon kades, tanggal 1 Mei 2022.
  17. Penyampaian DPT, Nomor Urut dan pas foto warna 4 x 6 (tiga lembar) Calon Kades dari panitia pemilihan ke Camat, tanggal 4-6 Mei 2022.
  18. Penyampaian DPT, Nomor Urut dan pas foto warna 4 x 6 (tiga lembar) Calon Kades dari Kecamatan ke Bupati Seluma melalui Dinas PMD Kabupaten Seluma, tanggal 9-10 Mei 2022.
  19. Percetakan Surat Suara dan pelipatan surat suara, tanggal 11-12 Juni 2022.
  20. MOU Pilkades Serentak Damai, tanggal 12 Mei 2022
  21. Pelaksanaan Kampanye Calon Kades, tanggal 13 – 15 Juni 2022.
  22. Pendistribusian surat suara dan kelengkapan lainnya, tanggal 16 – 18 Juni 2022.
  23. Masa tenang, tanggal 19-21 Juni 2022.

B. PEMUNGUTAN SUARA Hari dan Tanggal Pemungutan suara pada Rabu, 22 Juni 2022.

C.PENETAPAN

  1. Penetapan calon Kades yang memperoleh suara terbanyak oleh panitia pemilihan Kades dan menyampaikan kepada BPD, tanggal 23-29 Juni 2022.
  2. Penyampaian laporan dan permohonan BPD tentang penetapan calon kades terpilih kepada Bupati melalui camat, tanggal 30 Juni – 6 Juli 2022.
  3. Penyelesaian sengketa Pilkades dan penetapan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan Kades terpilih, tanggal 7 – 5 Agustus 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: