PNS Baru Seluma Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun

PNS Baru Seluma Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun

radarbengkuluonline.com, SELUMA- Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto SE, M.SI, Kamis (24/2) siang melantik dan mengambil sumpah serta menyerahkan SK kepada 165 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi tahun 2019. Pelantikan di pusatkan di gedung Balai Adat Seluma.

Dalam sambutannya, Sekab Hadianto menekankan agar CPNS yang dilantik untuk bekerja secara profesional dalam mendukung visi misi menuju Seluma Alap.

" PNS baru ini dituntut bekerja profesional, dan tidak boleh pindah keluar daerah sebelum 10 tahun mengabdi di Kabupaten Seluma sesuai surat pernyataan dan fakta integritas yang telah ditandatangani,” sampai H.Hadianto.SEM.SI, Kamis (24/2).

Sementara itu, dari total 165 CPNS formasi tahun 2019 yang dilantik, dan menerima SK pengangkatan sebagai PNS ini, terdiri dari 51 orang tenaga guru, 5 orang tenaga kesehatan dan 109 orang tenaga tehnis.

" PNS yang baru dilantik agar mengemban amanat yang telah tertuang di dalam undang-undang dan melayani masyarakat dengan baik. Jaga amanah serta laksanakan semua kegiatan sesuai dengan regulasi yang ada," pesannya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: