Pemilik  Lahan Gambut yang Terbakar Bakal Dipanggil Polisi

Pemilik   Lahan Gambut yang Terbakar Bakal Dipanggil Polisi

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Satreskrim Polres Mukomuko bakal memanggil beberapa pihak, termasuk yang mengaku pemilik lahan gambut seluas kurang lebih dua hektar dekat RSUD Mukomuko, Desa Kota Praja, Kecamatan Air Manjuto.

Pemanggilan tersebut bukan untuk menyelesaikan persoalan saling klaim kepemilikan tanah tersebut, tetapi untuk menyelidiki siapa pelaku pembakaran lahan tersebut sehingga menyebabkan kabut asap cukup tebal terjadi di Kecamatan Air Manjuto dan Kota Mukomuko pada pekan lalu.

"Kami akan memanggil pemilik lahan gambut yang terbakar didekat RSUD Mukomuko tersebut pekan depan," kata Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, SIK.,MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, kemarin.

Lanjutnya, lahan gambut seluas dua hektar yang berada dekat RSUD Mukomuko ini, dilaporkan terbakar namun belum diketahui siapa pelaku pembakaran lahan gambut tersebut. Lahan itu diakui milik empat orang warga setempat dengan sertifikat masih atas nama satu orang. Yakni Endang Supandi, warga Kelurahan Pasar Mukomuko.

Namun sejak beberapa pekan terakhir lahan seluas dua hektare milik empat orang warga ini diduga ditebas oleh sejumlah orang yang juga mengaku sebagai pemilik lahan tersebut.

"Pemilik lahan yang ada disertifikat dan empat orang yang katanya pemilik lahan itu akan kita panggil. Logikanya pemilik tahu siapa yang beraktivitas dilahan. Setelah itu kita akan memanggil orang yang menebas beberapa pekan terakhir, yang katanya mengaku pemilik lahan itu juga. Pemanggilan berkaitan dengan penyebab lahan itu terbakar, apakah ada unsur sengaja atau tidak," demikian Kasat. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: