Evi: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Butuh Peran Bersama

Evi: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Butuh Peran Bersama

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Untuk melindungi hak perempuan dan anak, pemerintah telah mengajukan kebijakan peraturan perlindungan perempuan dan anak sebagai prioritas nasional. Peraturan dimaksud untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan di Indonesia, khususnya Kabupaten Kepahiang. Hal tersebut diatur UU No 23 tahun 2004 tentang pemberantasan kekerasan dalam rumah tangga, UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, serta Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI No 01 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang layanan terpadu bagi perempuan dan anak korban kekerasan.

Kepala Seksi Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas DPPKBP3A Kepahiang, Evi Monatriza, SPM menyampaikan, pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan. Standar tersebut adalah hal penting dalam pelayanan minimum kepada perempuan korban kekerasan, terutama dibidang pengaduan dan laporan, kesehatan, bantuan dan penegakan hukum, rehabilitasi sosial, pemulangan dan reintegrasi sosial.

"Kami siap untuk menerima pengaduan tentang kekerasan perempuan dan anak. Untuk itu kami akan menerapkan kontak person, agar memudahkan para korban maupun masyarakat yang ingin melapor. Bukan itu saja, peranan pemerintah dan masyarakat juga penting dalam pemenuhan hak - hak Perempuan dan Anak agar mempermudah pemenuhan hak - hak perempuan dan anak dapat mudah terpenuhi," jelas Evi.

Ditahun 2022, Dinas DPPKBP3A Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak, mendapatkan tiga aduan dari korban. Prihal kekerasan anak dan kesulitan mendapatkan hak kesehatan dan pembuatan akte kelahiran. Dengan adanya laporan dan masalah tersebut, Bagian Perlindungan Perempuan dan Anak melakukan koordinasi langsung ke Dinas terkait untuk mempermudah hak perempuan dan anak tersebut.

"Penerapan dan pembentukan pusat layanan terpadu (PPTP) ditingkat kabupaten serta unit, terdiri dari Pemerintah dan Masyarakat Sipil. Namun implementasi dari standar tersebut yang nampak dalam kinerja pusat, pelayanan terpadu belum optimal dan masih menemukan beberapa kesenjangan. Antara lainnya masalah pendanaan, koordinasi antar stakeholder yang terlibat, sarana prasarana dan sumber daya manusia yang terlibat."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: