Pemilik Bangunan Ancam Tuntut Ganti Rugi

Pemilik Bangunan Ancam Tuntut Ganti Rugi

radarbengkuluonline.com, SELUMA- Diduga salah sasaran dan diklaim berdiri ditanah hak milik pribadi, Supeno Adinata, pemilik bangunan usaha di Kawasan jalan dua jalur Keurahan Pasar Tais mengancam akan menuntut ganti rugi ke Pemda Seluma. Dirinya mengklaim, aksi penertiban bangunan oleh tim gabungan Satpol PP pada Kamis 9 Maret 2022 lalu salah sasaran.
" Kami memiliki bukti autentik atas tanah tersebut. Tanah belum dibebaskan" sampai Supeno Adinata kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.
Menurutnya, sejak program pembebasan lahan tahun 2006 lalu, tanah yang diklaim masih miliknya tersebut belum lunas seratus persen berdasarkan kesepakatan. Bahkan dirinya juga mengancam, bila pembeli dalam hal ini Pemkab Seluma tidak segera melunasi sesuai kesepakatan sebelumbya, maka perjanjian terdebut dan uang yang diserahkan sebelumnya dianggap hangus. " Kami juga masih aktif membayar pajak setiap tahunnya," sampainya.
Sebelumnya, Kabag Tata Pemerintahan Pemkab Seluma, Iksan Sahudi ST menyampaikan, dalam upaya penertiban bangunan liar, pihaknya menyasar 10 bangunan yang tersisa dan diklaim berdiri di atas lahan milik Pemkab Seluma.
" Imbauan dan peringatan bahkan pendekatan secara persuasif sudah kita upayakan, namun kesadaran pemilik bangunan masih rendah, sehingga perlu diambil langkah tegas," sampainya. (One)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: