Camat Harus Dorong  Pencairan DD 

Camat Harus Dorong  Pencairan DD 

radarbengkuluonline.com, MANNA - Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah(BPKAD) Bengkulu Selatan, untuk pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) terkendala  masih persolan lama. Yaitu belum adanya kesepakatan antara Badan Permusyawaratan Desa(BPD) dan Pemerintah Desa dalam menyusun APBDES. Sebab, persyaratan pencairan harus melampirkan APBDes.

Kepala BPKAD Bengkulu Selatan, Lismato Bayu,SE melalui PPTK ADD dan DD, Ujang Ali,SE mengatakan dari jumlah desa sebanyak 142 baru 60 Desa yang melakukan pencairannya. Ini berarti 82 desa belum melakukan pengajuan pencairan. Untuk itu diingatkan kembali paling lama 13 Mei 2022 batas akhir pengajuan.

"Kalau dari batas waktu yang sudah kita sampaikan ke pihak desa, maka untuk ADD dan DD tidak akan cair, anggaran keduanya akan hangus selama 1 tahun anggaran dan ditarik kembali oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sesuai aturan yang berlaku," ucap Ujang Ali saat dihubungi radarbengkuluonline.com via Telepon Minggu (13/03).

Jangan sampai, lanjutnya, hal ini terjadi di Pemerintahan Desa Bengkulu Selatan. Untuk itu, pihaknya berharap pihak Kecamatan terus mendorong agar antara Pemerintah Desa dan BPD mendapatkan kesepakatan untuk menyusun APBdes.

Jangan sampai karena kepentingan sepihak, akan merugikan banyak pihak. Terutama masyarakat yang ada di satu desa. Jangankan untuk pembangunan fisik yang berasal dari DD,gaji dan tunjangan yang berasal dari ADD tidak akan diterima oleh kedua belah pihak kalau sampai waktu yang ditentukan belum juga melakukan pengajuan pencairan.

"Apalagi saat ini sudah berada di bulan Maret. Apapun yang kita usulkan pada MusrenbangDes kemaren, maka secara spontan akan terjadi kelambatan. Apalagi pembagian BLT yang diatur oleh Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian,semuanya bisa terkendala apabila belum adanya kesepakatan tersebut,"pungkas Ujang Ali.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: