LBH Pian Taman Terus Pantau Perkembangan

LBH Pian Taman Terus Pantau Perkembangan

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Dalam gugatan terhadap PT. Daria Dharma Pratama (DDP) oleh warga dari 5 desa penyangga yang diwakili Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pian Taman, ternyata Badan Pertanahan Nasional, Bupati Mukomuko, dan Kepala DPMPPTK Mukomuko menjadi turut tergugat. Hal itu tertuang dalam berkas gugatan dari LBH Pian Taman yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko Kelas II pada Kamis 10 Maret lalu.

Ketika dikonfirmasi, Ketua LBH Pian Taman, Adv. Young Jois Firnandes, SH membenarkan jika BPN, Bupati Mukomuko, dan Kepala DPMPPTK Mukomuko menjadi turut tergugat.

"Kemen-ATR/BPN Cq. ATR/BPN Provinsi Bengkulu Cq. ATR/BPN Mukomuko turut tergugat I (satu), Bupati selaku Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko turut tergugat II (dua), dan Kepala DPMPPTK turut tergugat III (tiga)," ungkap pengacara muda yang akrab disapa Jois ini, kepada RADAR BENGKULU kemarin. Dijelaskannya, bahwa warga desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit milik PT. DDP yakni warga dari Desa Sibak, Kecamatan Ipuh, Desa Retak Mudik, Kecamatan Sungai Rumbai, Desa Talang Baru, Desa Talang Arah dan Desa Lubuk Talang, Kecamatan Malin Deman menggugat PT. DDP sebesar Rp 95,6 miliar lantaran diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

Uraian Fakta-Fakta Hukum

Dasar gugatan tersebut, lanjut Jois, sudah dituangkan dalam berkas gugatan yang telah didaftarkan ke PN Mukomuko. Diantara fakta hukum yang dimaksud pimpinan LBH Pian Taman ini yaitu, 1) bahwa Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. DDP yang terletak di lima desa penyangga tersebut telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor: 1/HGU/KM-ATR/BPN/2017 tertanggal 3 Januari 2017. Luas lahan yang sebelumnya 7.000 hektar menjadi 6.080 hektar. Pengurangan luas itu disebabkan salah satunya perbedaan hitungan luas dengan data yang ada, anclave sungai dan sempadan sungai.

2) bahwa perpanjangan jangka waktu HGU Nomor 6/Mukomuko atas nama PT. DDP seluas 7.000 hektar tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) huruf k, Pasal 40 ayat (11) huruf I, Pasal 41, Pasal 42, Pasal 57 dan Pasal 62 Permen-ATR Nomor 7 Tahun 2017 tentang Peraturan dan Tata Cara Penetapan HGU, sehingga perlu dilakukan peninjauan terhadap perpanjangan jangka waktu HGU dimaksud.

3) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tantang Perkebunan disebutkan bahwa perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan atau izin usaha perkebunan untuk budidaya wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah 20 persen dari total luas kebun yang diusahakan.

4) bahwa dalam Permen-ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU juga disebutkan bahwa pemegang HGU berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat paling sedikit 20 persen dari luas HGU. Pembangunan kebun masyarakat itu dalam bentuk kemitraan (Plasma).

"Apa yang menjadi ketentuan dari peraturan-peraturan tersebut, nyatanya PT. DDP belum melakukan. Dan ada beberapa fakta hukum lagi yang menjadi dasar gugatan kami ke PT. DDP ini," beber Jois.

Ditanya mengapa BPN, Bupati Mukomuko, dan Kepala DPMPPTK menjadi turut tergugat, Jois menjelaskan, diduga ada kesalahan dari pihak pelaku. Bahwa PT. DDP (tergugat) sejak diterbitkannya HGU oleh Men-ATR/BPN (turut tergugat I) serta diterbitkannya izin usaha perkebunan dan izin usaha perkebunan budidaya yang diberikan oleh Bupati Mukomuko (turut tergugat II) melalui Kepala DPMPPTK (turut tergugat III), PT. DDP tidak pernah memfasilitasi kebun masyarakat sebagai mana diatur dalam peraturan Perundangan-Undangan.

Bahwa BPN (turut tergugat I) tidak sama sekali melaksanakan Permen-ATR/BPN Nomor 7 Tahun 2017 tentang HGU, khusunya mengenai kewajiban pemegang HGU memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas lahan.

Bahwa Bupati (turut tergugat II) ujar Jois dengan sengaja melakukan kewajibannya dengan kewenangannya untuk memerintahkan PT. DDP memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Seharusnya, kepala daerah ikut mengawasi pelaksanaan kewajiban pemegang HGU maupun pelaksanaannya.

Kemudian, Kepala DPMPPTK (turut tergugat III) tidak pernah memberikan sanksi kepada PT. DDP untuk segera melakukan ketentuan dari Surat Edaran Bupati Mukomuko atas dasar Surat Edaran Gubernur Bengkulu Nomor: 525/996/B.1/2021 tanggal 13 Juli 2021 prihal tentang monitoring dan evaluasi IUP dan IUP-B pada lahan HGU merupakan arahan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pelayanan Bidang Pertanian dapat menjadi alternatif solusi pemenuhan kewajiban perusahaan. Selanjutnya, turut tergugat III berdasarkan kewenangannya telah lalai untuk mengawasi tergugat untuk memenuhi CSR.

"Intinya kami menduga, tergugat I, tergugat II, dan tergugat III lalai melakukan pengawasan serta tugas sebagaimana kewenangannya mengenai kewajiban-kewajiban PT. DDP sesuai ketentuan. Sehingga mereka menjadi turut tergugat dalam perkara ini," paparnya.

 Ulasan Gugatan Tuntutan warga dari 5 desa tersebut yang gugatan dipercayakan kepada LBH Pian Taman, yaitu, agar tergugat membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian yang dialami para penggugat. Kerugian itu terdiri dari kerugian Immateril sebesar Rp 25 miliar dan kerugian materil sebesar Rp 70,6 miliar lebih. Sehingga totalnya mencapai Rp 95,6 miliar.

Tidak hanya itu, penggugat meminta Majelis Hakim PN Mukomuko memutuskan, memerintahkan kepada PT. DDP selaku tergugat untuk segera membangun kebun plasma sebanyak 20 persen dari luas lahan hak guna usaha (HGU) PT. DDP seluas 6.080 hektar. Serta agar tergugat segera melaksanakan kewajiban tanggung jawab terhadap sosial dan lingkungan, dalam hal ini CSR.

Selain itu, penggugat juga menuntut, agar Majelis Hakim menghukum tergugat, untuk membayar uang paksa sebesar Rp 25 juta setiap harinya, apabila lalai untuk menjalankan isi putusan. "Kami mewakili 5 penggugat dari 5 desa penyangga. Dalam hal ini, penggugat I dari Desa Sibak, penggugat II dari Desa Retak Mudik, penggugat III dari Desa Talang Baru, penggugat IV dari Desa Talang Arah dan penggugat V dari Lubuk Talang."

"Rincian kerugian materil masing-masing penggugat sebesar Rp 14,1 miliar, sehingga totalnya sebesar Rp 70,6 miliar. Kemudian kerugian Immateriil masing-masing penggugat sebesar Rp 5 miliar. Jika ditotal mencapai Rp 25 miliar," sambungnya.

Mengenai perkara ini, sayangnya media ini belum mendapat keterangan resmi dari pihak PT. DDP. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: