TP PKK BU Lakukan Pembinaan di Desa Suka Marga

TP PKK BU Lakukan Pembinaan di Desa Suka Marga

radarbengkuluonline.com, BATIK NAU - Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bengkulu Utara melakukan kunjungan kerja ke Desa Suka Marga, Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara, Rabu (16/03/2022).

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh TP PKK BU ini guna melakukan pembinaan 10 Program Pokok PKK Desa Suka Marga dan Desa Air Manganyau.

Pembinaan 10 Program Pokok PKK oleh TP PKK BU dilakukan oleh Ketua TP PKK BU, Ny. Eko Kurnia Ningsih Mian yang diwakili Ketua Bidang IV, Ny. Armini Kiman beserta rombongan.

Ketua Bidang IV TP PKK BU Ny. Armini Kiman memaparkan apa itu 10 Program Pokok PKK mulai dari Pokja 1 Pola Asuh Anak, Pokja 2 UP2K, Pokja 3 Pemanfaatan Pekarangan dan Pokja 4 Penyuluhan Stunting. "Pembinaan ini merupakan pembinaan awal untuk Desa Suka Marga dan Desa Air Manganyau, yang mana tujuan pembinaan ini agar desa di Kecamatan Batik Nau khususnya dapat tertib adminitrasi dan dapat menjalankan 10 Program Pokok PKK di kehidupan sehari-hari," papar Ny. Armini Kiman.

Sementara itu Ny. Upik Herlena Eri selaku Ketua TP PKK Desa Suka Marga yang di dampingi Ketua TP PKK Air Manganyau memaparkan situasi dan kondisi desanya saat ini.

Eri Iswandi Kepala Desa Suka Marga dalam kesempatan tersebut mengharapkan kepada ibu-ibu PKK khususnya Desa Suka Marga agar memanfaatkan momentum ini sebaik baik mungkin. "Harapan kita setelah dilakukan pembinaan oleh TP PKK Kabupaten, khusus TP PKK Desa Suka Marga dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan bidang masing-masing," kata Kades Eri Iswandi.

Camat Batik Nau, Sabani, SH dalam kesempatan tersebut mengatakan, seluruh anggota PKK hendaknya menyadari bahwa mereka memiliki fungsi penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Perlu kita sadari bahwa PKK ini memiliki tugas dan fungsi penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pemberdayaan keluarga. Jadi sebisa mungkin kita tepis image bahwa kegiatan PKK ini hanya kumpul-kumpul dan arisan saja. Caranya, yaitu dengan menjalankan tugas PKK sesuai dengan tuntutan undang-undang yang ada,” ujar dia. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: