UPTD Metrologi Legal Segera Dibentuk di Seluma

UPTD Metrologi Legal Segera Dibentuk di Seluma

radarbengkuluonline.com, SELUMA-  Dalam waktu dekat Pemkab Seluma bakal memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal. Hal ini ditandai dengan adanya rapat koordinasi yang dibuka Sekretaris Pemkab Seluma, H. Hadianto SE,M.M,M.Si bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak terkait lainnya, dengan tim dari Direktorat Metrologi Bandung yang melakukan penilaian tentang Unit Metrologi Legal (UML), yang bertujuan agar Pemkab Seluma dapat segera meluncurkan layanan tera dan tera ulang yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPTD) Metrologi Legal Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Seluma.

Sekda Seluma, H. Hadianto SE, MM, M. SI mengatakan, pembentukan UPTD Metrologi Legal sebagai unit pelayanan tera dan tera ulang alat - alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (HTTP) ditujukan untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas sebaran infrastruktur, sarana dan prasarana guna mewujudkan tertib ukur demi perlindungan bagi konsumen.

“ UPTD Metrologi legal bertujuan sebagai sarana pengawasan dan penegakan hukum sebagai upaya dalam mempercepat terciptanya tertib ukur,” sampai Ho Subroto, Ketua Tim Penilai Direktorat Metrologi Bandung, Kamis (17/3).

Dari penilaian yang dilakukan beberapa hari lalu, tim penilai memberikan waktu 3 bulan agar Pemkab Seluma segera melengkapi dokumen metoda pengujian dan instruksi kerja alat, agar dapat segera diterbitkan sertifikasinya.

“Pemkab Seluma kita beri waktu selama tiga bulan untuk segera melengkapi dokumen metoda pengujian dan instruksi kerja alat,” terang Heni Nurani, tim penilai Direktorat Metrologi Bandung.

Setelah dinyatakan lulus sertifikasi untuk pembentukan UPTD Metrologi Legal ini, Pemkab Seluma akan mengirimkan tenaga teknis Disperindagkop Kabupaten Seluma ke Direktorat Metrologi Bandung, agar dapat meningkatkan mutu SDM.

" Selain meningkatkan PAD, pembentukan UPTD Metrologi Legal juga bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai modus kecurangan alat ukur yang dimiliki pedagang," sampainya. (One) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: