Kartu BPJS Kesehatan Sudah Berlaku Sarat Wajib Jual Beli Tanah di Kepahiang

Kartu BPJS Kesehatan Sudah Berlaku Sarat Wajib Jual Beli Tanah di Kepahiang

radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG - Kartu BPJS menjadi syarat publik, salah satunya menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Inpres yang telah diinstruksikan kepada berbagai kementerian tersebut, untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM menjelaskan, terkait dengan ketentuan tersebut Kantor BPJS Kesehatan telak memberlakukan peraturan tersebut mulai 1 Maret 2022 bahwa jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah harus menyertakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat administrasi adalah untuk optimalisasi program JKN.

"Ya, poinnya bukan pada korelasi, tapi pada optimalisasi kepesertaan BPJS Kesehatan. Sehingga negara mampu memenuhi permintaan dalam undang-undang agar seluruh masyarakat memiliki asuransi kesehatan," ujarnya kepadaradarbengkuluonline.com tadi siang.

Lanjutnya, kebijakan yang diterapkan Kementerian ATR/BPN dan K/L lainnya mungkin seperti tidak ada hubungannya. Namun, sebenarnya hal itu berkaitan erat dengan komitmen pemerintah yang ingin memastikan seluruh lapisan masyarakat memiliki jaminan kesehatan, khususnya kalangan menengah ke atas yang belum terdaftar program JKN. "Poin pentingnya adalah JKN-KIS merupakan program bersama, jadi bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu. Sehingga ini membutuhkan partisipasi dari semua pihak. Bukan hanya dari pemerintah atau peserta. Kebersamaan menjadi kunci utama dari program tersebut," jelasnya.

Maka dari itu, semenjak diberlakukan Inpres tersebut kantor BPJS Kesehatan, telah menugaskan satu stafnya untuk melakukan dan melihat masyarakat yang melakukan jual beli tanah atau peralihan hak atas tanah yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Kepahiang. "Kalau kita lihat selama kita tugaskan satu staf stand bay di BPN hanya satu orang yang melakukan pengurusan jual beli tanah di Kabupaten Kepahiang."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: