Kejari Bengkulu Tarik Tujuh Mobnas Pemkot Bengkulu
radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu, Senin (21/3) siang menarik sebanyak 7 unit mobnas milik Pemda Kota Bengkulu. Penertiban ini berdasarkan Surat Permohonan dari Pemerintah Kota Bengkulu Nomor 100/08/B.I tanggal 10 Januari 2022 yang pada pokoknya meminta bantuan kepada Kejaksaan Negeri untuk melakukan penyelesaian permasalahan aset milik Pemkot yang dikuasai pihak ketiga.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, dilakukan pemberian Surat Kuasa Khusus dari Sekretaris Daerah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. Selanjutnya Kajari menunjuk Tim Jaksa Pengacara Negara melalui Surat Kuasa Substitusi. Tujuh mobnas tersebut diantaranya, Mitsubishi/Kuda Diamond BD 1006 AY, Mitsubishi Colt 129SS PU 1,5 WD (4×2) M/T BD 9057 AY, Toyota Hilux Pick Up BD 9065 AY, Toyota Kijang Super BD 1769 AY,Toyota Kijang Inova BD 30 A, Toyota Kijang Inova BD 1963 AY dan Toyota Kijang Inova BD 9007 AY.
Dijelaskan Asisten II Pemda Kota Bengkulu, Saiful Apandi, ada sebanyak tujuh unit mobnas yang berhasil ditertibkan. Mayoritas kondisi mobnas tersebut masih berkondisi terbilang masih baik. "Kita membuat surat kuasa khusus, sebagai mitra hukum kita untuk menarik atau menertibkan mobnas yang masih dikuasi oleh pihak ketiga, sudah ada tujuh mobnas tadi. Nanti dilihat dahulu bagaimana, kedepannya. Apakah diberikan ke pejabat baru atau dilelang. Karena mobnas ini masih terbilang kondisi baik."
Saipul juga mengimbau, agar pihak yang masih menguasai mobnas tersebut agar dikembalikan kembali. Ini dalam penyelamatan aset milik Pemda Kota Bengkulu. "Kami juga mengimbau, apabila masih ada pihak ketiga (pejabat-red) yang menguasai mobnas tersebut agar dikembalikan. Kalau tidak, kami akan mendata kembali dan melaporkan ini ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu," tambahnya.
Terhitung sejumlah aset yang berhasil diselamatkan ada sebanyak, Rp 865 Juta. Dijelaskan Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH mengatakan, pihaknya mendukung program Pemerintah Kota dalam rangka melaksanakan tertib pengelolaan aset daerah. Selain dari aset berupa kendaraan roda empat yang berhasil dipulihkan, masih terdapat beberapa aset lain berupa kendaraan roda dua yang secara melawan hukum masih dikuasai oleh pihak ketiga.
"Untuk itu, Kejaksaan Negeri Bengkulu mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa masih menguasai kendaraan tersebut agar segera mengembalikan kepada Pemerintah Kota Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri Bengkulu. Mengingat penguasaan aset milik negara secara melawan hukum merupakan bentuk pelanggaran hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Kalau tidak dikembalikan, bisa masuk dalam ranah pidana korupsi," sampainya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: