Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold

Partai Bulan Bintang Gugat Presidential Threshold

  radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Adanya ketentuan syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, Partai Bulan Bintang maju sebagai partai yang punya legal standing untuk menggugat peraturan itu ke MK. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke MK pada Jumat (25/3). Sebenarnya, sebelumnya para anggota DPD mengajukan gugatan tersebut ke MK. Namun, pada 24 Februari, MK menolak gugatan tersebut. MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan judicial review. Sekretaris Jenderal Partai Bulan Bintang, Afriansyah Noor merasa optimistis dengan gugatan yang sudah diajukan PBB di tengah banyaknya gugatan terkait presidential threshold yang dikandaskan MK. ”MK kan sempat bilang yang punya kepentingan hukum adalah parpol peserta pemilu. Nah, sekarang PBB hadir untuk menyambut panggilan konstitusional tersebut dan mengajukan gugatan demi memperjuangkan daulat rakyat,” tegas Sekjen Afriansyah Noor yang akrab disapa Ferry itu, Sabtu (26/3). Ia berpendapat, eksistensi syarat perolehan kursi 20 persen anggota DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu anggota DPR sebelumnya telah menghilangkan hak konstitusional partai politik untuk mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden. ”Padahal hak tersebut diberikan secara jelas dan tegas kepada seluruh parpol peserta pemilu, termasuk PBB, tanpa embel-embel perolehan suara,” jelas Afriansyah Noor. Dia menambahkan, makin banyaknya alternatif pasangan calon, semakin selektif dan sehat pula persaingan yang didapat. ”Nah, salah satunya dengan menguji presidential threshold ini agar makin banyak alternatif calon presiden. Demokrasi Indonesia harus diselamatkan,” ucap Afriansyah Noor. Partai Bulan Bintang selaku pemohon II, lanjut Afriansyah Noor, menyebut bahwa KPU belum menetapkan agenda resmi pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024. Berdasar Rencana Agenda Tahapan Pemilu 2024 yang disampaikan KPU dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR, tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik baru dibuka pada 1–7 Agustus.

PBB beranggapan, sebagaimana penafsiran MK atas pasal 222, penghitungan syarat pengusungan calon presiden dan wakil presiden menggunakan hasil suara dalam pemilu sebelumnya. ”Artinya, untuk Pemilu 2024 akan menggunakan hasil pemilu legislatif 2019, di mana pemohon II adalah pesertanya,” terang Afriansyah Noor. Dalam pemilihan legislatif DPR, PBB meraih suara sebanyak 1.099.849 atau 0,79 persen dari total suara yang telah ditetapkan berdasar Keputusan KPU Nomor: 1316/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019. Sebagai parpol, menurut dia, PBB menyatakan punya hak untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, presidential threshold mengganjal hal tersebut. ”Hak tersebut menjadi berkurang akibat berlakunya pasal 222 UU Pemilu yang menambahkan syarat perolehan suara sebanyak 20 persen. Hal yang mana bertentangan dengan apa yang ditentukan pasal 6A ayat (2) UUD 1945. Bahwa berdasar uraian argumentasi di atas, semakin jelas bahwa Pemohon II memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” terang Afriansyah Noor.(JP)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: