KPPU Temukan Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

KPPU Temukan Bukti Terkait Dugaan Kartel Minyak Goreng

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Tim Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi minyak goreng nasional. Temuan tersebut terkait dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang  larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

”Khususnya pasal 5 (penetapan harga), pasal 11 (kartel), dan pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa). Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahap penyelidikan,” kata Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Senin (28/3).

KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum sejak 26 Januari guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran UU Nomor 5 Tahun 1999. Yakni dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU. Dalam proses awal penegakan hukum, lanjut dia, tim investigasi telah mengundang dan meminta data/keterangan dari sekitar 44 pihak terkait. Khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel.

Melalui proses tersebut, menurut Gopprera Panggabean, tim investigasi pun telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang. Khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar.

Ia menuturkan, proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang. ”Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” terang Gopprera Panggabean.

Gopprera menambahkan, proses penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal dua alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahap pemeriksaan pendahuluan oleh sidang majelis komisi.

”Melalui proses sidang majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” papar Gopprera.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: