4 Tersangka Pemerkosa Siswi Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Pemerkosa Siswi Terancam 15 Tahun Penjara

radarbengkuluonline.com, BENTENG - Empat (4) orang tersangka pemerkosa siswi SMP di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) terancam hukuman 15 tahun penjara. Adapun 4 tersangka tersebut yaitu HD, DD, AM dan SO yang merupakan warga Desa Aturan Mumpo, Kecamatan Pematang Tiga, Kabupaten Benteng. Hal ini ditegaskan Waka Polres Kabupaten Benteng, Kompol.Januri Sutirto,MH saat menggelar konferensi pers, Senin (28/3) kemarin di Polres Benteng.

Dijelaskan, lokasi kejadian itu di kebun sawit milik warga hari Kamis (24/3). Keempat pelaku melakukan pemerkosaan terhadap korban NO (15) secara bergiliran.

"Saat itu korban diajak ketemuan sama pacarnya di kebun sawit. Saat sedang asyik berduaan, datang empat orang pelaku dan melakukan pemerkosaan," jelasnya.

Mirisnya, lanjutnya, pacar korban kabur melarikan diri karena merasa terancam dan tidak menolong korban. Setelah melakukan pemerkosaan, para tersangka langsung melarikan diri dan meninggalkan korban seorang diri. "Pasca kejadian, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya," jelasnya.

Ditambahkan, pasca kejadian, orangtua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Benteng. Tak lama berselang, Satreskrim Polres Benteng berhasil mengamankan para tersangka. "Para tersangka ditangkap di kediaman masing-masing tanpa perlawanan. Kita imbau kepada para orangtua agar dapat menjaga anak-anaknya. Utamanya dari segi pergaulan, agar kejadian ini tidak terjadi lagi," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: