Ini Isi SE Kemenakaer Soal THR Lebaran 

Ini Isi SE Kemenakaer Soal THR Lebaran 

Kerja Kurang dari 1 Tahun Belum Dapat Full

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pengusaha wajib membayarkan hak para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.

Soal aturan ini juga telah ditandatangani oleh Menaker Ida Fauziyah per 6 April lalu. Pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga dalam merayakan hari raya keagamaan. Oleh karena itu, perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dalam aturan tersebut juga diberitahukan siapa saja yang berhak mendapatkan pembayaran THR Keagamaan.

Salah satunya diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih. Pekerja yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu juga berhak menerima THR. Terkait besaran THR Keagamaan, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, mereka wajib diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Kemudian, bagi pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan penghitungan masa kerja dibagi 12, dikali 1 bulan upah. Sementara itu, mereka yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sedangkan pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. Kemudian, bagi buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lalu, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja lebih besar dari upah, maka yang dibayarkan kepada pekerja sesuai dengan perjanjian. Adapun dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan dapat berjalan dengan baik, Kemenaker mendorong perusahaan agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk  perusahaan yang mampu diimbau untuk membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran. Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, masing-masing provinsi membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Tahun 2022 yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.(JP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: