Ini di Kepahiang, Tercatat 5.000 Jiwa SPT Tahunan Pribadi

Ini di Kepahiang, Tercatat 5.000 Jiwa SPT Tahunan Pribadi

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang yang berada di bawah KPP Pratama Curup memiliki tugas dan fungsi memberikan pelayanan, penyuluhan dan konsultasi perpajakan untuk wajib pajak di wilayah Kabupaten Kepahiang. Mereka mencatat hingga 31 Maret 2022 terkumpul sudah tercapai 5000 pencapaian dari target 7000 jiwa, surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2022 yang telah dilaporkan.

Kepala KP2KP Kepahiang, Syafril Arifin,SST, saat ditemui Rradarbengkuluonline.com di ruang kerjanya menyampaikan, secara rinci, dari total laporan SPT tahunan PPh tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi di Kabupaten Kepahiang keseluruhannya sekitar 7000 jiwa. Namun yang telah melaporkan saat ini sebanyak 5.000. "Untuk diketahui batas waktu SPT hatunan pribadi sudah berakhir dengan waktu yang ditentukan yakni 31 Maret 2022 kemarin. Dalam kesempatan yang baik ini kami ingatkan kembali kepada masyarakat yang belum melaporkan SPT tahunan, kami masih melayani. Jika terlambat, akan dikenakan sanksi sebesar Rp 100 .000," ujarnya.

Di sisi lain, pencapaian laporan SPT tahunan untuk pribadi tersebut dibandingkan dengan tahun sebelumnya mengalami peningkatan 20 persen. Dalam menjalankan proses pelaporan SPT tahunan, pihaknya juga terus melakukan pengawasan dan imbauan kepada masyarakat.

“Wajib pajak yang tidak patuh dengan lebih optimal. Berbagai upaya yang telah kami lakukan akan terus kami evaluasi agar target penyampaian SPT tahunan oleh wajib pajak dapat tercapai."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: