Tertibkan Hewan Ternak, Satpol PP Libatkan Camat

Tertibkan Hewan Ternak, Satpol PP Libatkan Camat

radarbengkuluonline.com, MANNA - Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tentang Penertiban Hewan Ternak di Kabupaten BS telah diberlakukan sejak tahun 2013 silam. Tetapi kenyataannya masih saja banyak hewan ternak yang masih berkeliaran. Untuk tertibkan hewan ternak , Satpol PP melibatkan Camat untuk memberikan arahan kepada seluruh desa untuk menjalankan Perturan Desa (Perdes) yang sudah dibuat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpol PP dan Damkar) BS, Erwin Muchsin, S.Sos melalui Sekataris, Dicky Zulkarnain, S.Sos mengatakan, penertiban ini sudah sering dilakukan oleh anggota Satpol PP dengan cara merazia hewan yang berkeliaran dijalan lintas dan sebaginya.

"Adapun akibat hewan yang berkeliaran tersebut,bisa mengganggu lancarnya lalu lintas dan rawan terjadi kecelakaan.Disinilah peran seorang Camat memberikan imbauan kepada masyarakat,yang secara sengaja meliarkan hewan ternaknya,''papar Dicky saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjannya Rabu (13/04).

Kalau dari pantauan yang sudah dilakukan oleh Satpol PP, untuk hewan ternak yang berkeliaran saat ini memang sudah berkurang. Tetapi pihaknya berharap jangan dikandangkan hewannya kalau ada petugas yang sedang merazia saja.

Selain itu, dengan hewan ternak yang dikandangkan,akan memberikan kenyamanan kepada masyarakat. Bahkan kotorannya tidak berserahkan dimana - mana. Bahkan kotorannya tersebut disa dijadikan pupuk yang nantinya bisa menghasilkan uang untuk peternak itu sendiri.

"Untuk itu kami berharap kesadaran masyarakat bisa muncul,untuk menkandangkan hewan ternaknya.Karena dari beberap wilayah kami masih ada juga melihat ada hewan yang diliarkan,"pungkas Dicky.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: