80 KPM Pematang Sapang Nikmati BLT DD

80 KPM Pematang Sapang Nikmati BLT DD

radarbengkuluonline.com, ARMA JAYA - Pemerintah Desa Pematang Sapang, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara telah melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2022 tahap pertama. Adapun Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD Desa Pematang Sapang sebanyak 80 KPM yang menerima uang tunai sebesar Rp 900.000,- untuk bulan Januari, Februari dan Maret.
Kegiatan penyaluran BLT DD ini dikomandoi langsung oleh Kades Pematang Sapang, Esbendi yang didampingi Ketua dan Anggota BPD serta turut dihadiri Camat Arma Jaya, Hartono, S. Pt bersama Kasi PMD Tamrin, Kapolpos, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. Kamis (14/04).
Dalam sambutannya Kades Pematang Sapang, Esbenti mengatakan, jumlah penerima BLT DD di Desanya ini awalnya ditetapkan sebanyak 81 KPM. Namun karena ada 1 KPM yang menerima bantuan lainnya, maka 1 KPM tersebut dicoret dan ditetapkan 80 KPM.
"Hasil Musdessus kemarin ditetapkan 81 KPM, namun ada 1 KPM ketahuan sama Pemdes dapat kartu Bantuan pemerintah lainnya, maka kami coret dan ditetapkan 80 KPM yang menerima uang tunai masing-masing Rp. 300.000,- per bulan ini 3 bulan, jadi Rp. 900.000," jelas Kades Esbendi.
Sementara itu Camat Arma Jaya, Hartono, S. Pt dalam penyampaiannya mengatakan, penerima manfaat bantuan sosial apapun harus menunjukan bukti vaksin dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan sebaik- baiknya. Apalagi saat ini di bulan suci Ramadan.
"Sesuai aturan, penerima bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun, termasuk BLT DD, Wajib menunjukan bukti vaksin. Apabila tidak bisa menunjukan bukti vaksin,maka bantuan terpaksa ditunda penyalurannya. Kepada masyarakat kami imbau agar memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan pokok sehari-hari," kata Camat Hartono.
Ditambahkan Pendamping Desa, Amrullah sesuai dengan aturan dan juknis yang ada di tahun 2022 ini, 40 % dari Dana Desa (DD) itu wajib untuk BLT DD. Jika ada yang lebih maksimal 60% dan jika tidak sampai 40%, maka Dana masuk ke REK tidak bisa digunakan.
"40% dari DD wajib untuk BLT DD dan jika lebih maksimal 60%, namun jika kurang dari 40%, maka sisa uangnya tidak bisa digunakan, dan penerima juga dari Januari hingga Desember 2022 tidak berubah. Misal di Pematang Sapang ini 80 KPM tetap 80 KPM. Jika ada yang meninggal maka dialihkan ke ahli warisnya," jelas Amrullah. (bri)
Area lampiran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: