Dewan Kota akan Menyatukan Perda Retribusi dan Pajak

Dewan Kota akan Menyatukan Perda Retribusi dan Pajak

Radarbengkuluonline.com, BENGKULU - DPRD kota Bengkulu melalui Bapemperda DPRD kota berencana akan menyatukan 2 perda yaitu perda pajak dan perda retribusi daerah. Ini rencananya 2 perda yang disatukan ini nantinya tidak akan dikelolah lagi oleh OPD melainkan badan pengelolaan keuangan masing-masing, peraturan ini wajib diterapkan diseluruh pemerintah daerah nantinya di tahun 2024.

Ketua Bapemperda DPRD kota Solihin Adnan menjelaskan, ini sesuai dengan amanant di pasal 24 UU tahun 2022, memanfaatkan wilayah subjek, objek diseluruh aspek-aspek pemungutan pajak dan retribusi daerah itu akan disatukan di satu perda.

''Atas dasar ketentuan yang dimandatkan oleh UU dalam hal ini maka setiap pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten/kota segera merealisasikan buat perda menjadi satu,'' Jelas Solihin Adnan.

Untuk Bengkulu sendiri saat ini belum memungkinkan, sesuai instrumen hukum dan secara nonfisik, seluruh perda ini harus disusun dulu oleh pemda kota Bengkulu khususnya.

''Sebelum mau disahkan pemkot harus mereview dan mengharmonisasi dengan ketentuan, kerena adanya UU ciptakerja juga dimana tidak boleh lebih tingggi sifatnya dari UU yang ada saat ini, untuk kota bengkulu ini terdapat 30 peda retribusi dan 15 perda pajak daerah,'' Bebernya.

Jika nanti akan disatukan dan dikelola oleh badan baerah, maka pemkot harus mempersiapkan diri secara sistem dan teknologi, SDM yang mempuni untuk memaksimalkan pengelolahan dan meminimalisir kebocoran.

''Dengan tuntutan seperti ini makanya pemkot harus benar-benar profesional dalam pengelolaan dan mempersiapkan segalanya,'' tambahnya.(ae3/prw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: