Mendagri Keluarin Aturan Halal Bihalal: Tidak Boleh Makan Minum
![Mendagri Keluarin Aturan Halal Bihalal: Tidak Boleh Makan Minum](https://radarbengkulu.disway.id/upload/2022/04/06f232911837559a111bffd62f2d3526.jpg)
radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan surat edaran pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19 ketika halal bihalal Lebaran 2022. "Sehubungan perayaan Idul fitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halal bihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut," kata Mendagri dalam SE di Jakarta, Sabtu 23 April 2022.
Pertama, kegiatan halal bihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Kegiatan juga disesuaikan dengan dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua yang berlaku.
Kedua, SE mengatur maksimal jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halal bihalal adalah 50 persen dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori level 3, 75 persen untuk daerah yang masuk kategori level 2, dan 100 persen untuk daerah yang masuk kategori level 1.
Ketiga, untuk kegiatan halal bihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/minuman yang disajikan di tempat (prasmanan).
"Harus dihindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19," tulis SE Mendagri.
Keempat, Mendagri mengingatkan agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah dengan sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak. (FIN)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share:
- 1 Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit
- 2 Oppo A3 Pro Menawarkan 2 Pilihan Warna Moonlight Purple dan Starry Black, Harganya Terjangkau
- 3 Realme GT 6T: Daya Baterai Besar Dipertimbangkan Menjadi Handphone Gaming? Simak Detail Spesifikasinya
- 4 Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Gelar Sertijab PJU di Polres Kaur dan di Polsek
- 5 Handpone Red Magic 9S Pro: Daya Baterai Besar 6.500 mAh, Chipsetnya Snapdragon 8 Gen 3
- 1 Langkah Politik Rohidin Mersyah di Pilgub Bengkulu Pasca PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Terbit
- 2 Oppo A3 Pro Menawarkan 2 Pilihan Warna Moonlight Purple dan Starry Black, Harganya Terjangkau
- 3 Realme GT 6T: Daya Baterai Besar Dipertimbangkan Menjadi Handphone Gaming? Simak Detail Spesifikasinya
- 4 Ini Pesan Kapolres Kaur Saat Gelar Sertijab PJU di Polres Kaur dan di Polsek
- 5 Handpone Red Magic 9S Pro: Daya Baterai Besar 6.500 mAh, Chipsetnya Snapdragon 8 Gen 3