Surat Bupati Mukomuko ke Pabrik CPO Tegas, Gerak Cepat Sikapi Turunnya Harga TBS

Surat Bupati Mukomuko ke Pabrik CPO Tegas, Gerak Cepat Sikapi Turunnya Harga TBS

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM bergerak cepat menyikapi turunnya harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di pabrik-pabrik CPO di daerah ini. Bupati langsung menyurati 12 pabrik CPO yang beroperasi di Kabupaten Mukomuko. Perusahaan pengelola CPO diduga menetapkan harga beli buah sawit secara sepihak.

Surat Bupati Sapuan itu diharapkan bisa menjadi pengingat bagi manajemen pabrik CPO, agar menetapkan harga beli TBS sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku.

Isi surat Bupati Mukomuko kepada perusahaan pengelola CPO itu berbunyi tegas. Bupati mengancam akan memberlakukan sanksi jika perusahaan tidak menetapkan harga sesuai aturan.

"Kami tidak ingin menunda-nunda. Turunnya harga sawit ini -komoditi perkebunan andalan Mukomuko - perlu disikapi cepat. Setelah ada surat dari Dirjen Perkebunan, Kementerian Pertanian, dan terbitnya Surat Edaran Gubernur, kami langsung ambil langkah melayangkan surat kepada perusahaan. Malam ini juga, suratnya barusan saya tandatangani. Besok, surat itu sudah dilayangkan ke perusahaan-perusahaan," tegas Bupati ketika diwawancarai radarbengkuluonline.com usai menandatangani surat tersebut, Selasa malam (26/4) sekitar pukul 11.30 WIB di Balai Daerah setempat.

Adapun bunyi surat Bupati untuk perusahaan pengelola CPO seperti dikutip radarbengkuluonline.com sebagai berikut;

Berdasarkan: 1) Peraturan Kementerian Pertanian Nomor: 01/Permentan/KB.120/I/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit. 2) Surat Direktur Jendral Perkebunan, Kementerian Pertanian Nomor: 165/KB.020/E/04/2022 prihal Harga Tandan Buah Segar Kelapa Sawit (TBS) Pasca Pengumuman Presiden tentang Pelarangan Ekspor RBD Palm Olein. 3) Surat Edaran Gubernur Provinsi Bengkulu Nomor: 512/765/DTPHP/2022 tentang Harga TBS Pasca Pengumuman Kebijakan Pemerintah Terhadap Pelarangan Ekspor RBD Olein.

Sesuai dengan poin 1, 2, dan 3 di atas, kami akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan pembeli tandan buah segar kelapa sawit (TBS) khususnya bagi pabrik pengelola kelapa sawit (PKS) tanpa kebun yang bahan bakunya sebagian besar dari kebun masyarakat yang pembeliannya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Bengkulu, agar segera mengevaluasi kembali harga pembelian TBS yang diberlakukan pada perusahaan saudara.

Apabila instruksi ini tidak dilaksanakan, maka kami akan memberlakukan sanksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Dikutip dari lampiran surat Bupati Mukomuko itu, ada 12 perusahaan pengelola kelapa sawit yang dituju. Yakni PT. Sapta, PT. USM, PT. KSM, dan PT. Agromuko. Kemudian, PT. SSS, PT. MMIL, PT. KAS, PT. DDP Lubuk Bento, PT. GSS, PT. BMK, PT. DDP Ipuh, dan PT. SAP.

"Besok surat langsung kami distribusikan semua. Walaupun sudah ada pabrik yang tutup karena libur. Dengan sikap yang cepat dari Bupati ini, setidaknya saat semua pabrik kembali beroperasi usai liburan lebaran nanti, harga sudah normal. Artinya naik tidak seperti sekarang ini," tambah Kadis Pertanian Mukomuko, Apriansyah, ST., MT. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: