Bengkulu Selatan Gelar Rakor Antara Tim Penyusun dan Tim Review LKPD

Bengkulu Selatan Gelar Rakor Antara Tim Penyusun dan Tim Review LKPD

radarbengkuluonline.com, MANNA - Bertempat di ruang kerja Sekretaris Daerah, dilaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsolidasi antara Tim Penyusun dan Tim Review Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada Pemerintah. LPPD merupakan laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Wakil Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajuddin,S.Sos mengatakan bahwa revieu merupakan hal yang sangat penting dilakukan dengan melakukan penelaahan ulang bukti-bukti suatu kegiatan demi memastikan kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan.

"Untuk itu kita mau tidak mau harus membuat laporan terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan pemerintahan di tingkat Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah, agar penyusunan LPPD dapat dilaksanakan tepat waktu dan jangan sampai terkena sanksi,''ungkap Rifai saat memimpin rapat di ruang Sesda Kamis (28/04).

Sehingga dengan begitu memberikan keyakinan bahwa penyusunan LPPD telah disusun berdasarkan pedoman penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, tentu juga dengan dukungan keakuratan data dan perhitungan yang benar.

Untuk itu diharapkan tim penyusun LPPD bisa mensosialisasikan hal ini ke OPD yanga ada. Karena, dalam penyusunan dokumen LPPD membutuhkan dana dari masing-masing OPD itu sendiri. Untuk itu, agar optimalisasi penyusunan supaya disosialisasikan kepada semuanya.

"Jangan sampai terjadi keterlambatan. Karena, kita akan dikenakan sanksi berupa pemotongan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat,"harap Rifai.

Adapun yang disampaikan oleh Kabag Tapem dan Otoda Setkab Bengkulu Selatan, Tedy Setiawan, S.ST, MM mengaku, rakor ini merupakan upaya untuk optimalisasi penyusunan LPPD. Untuk itu, Pemkab BS meminta seluruh OPD agar bisa menyampaikan dokumen pendukung sesegera mungkin.

"Sebab, setiap tahun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD) wajib kita sampaikan ke Kemendagri sebagai bentuk laporan secara global perkembangan Kabupaten Bengkulu Selatan setiap tahun yang dilaporkan dalam bentuk LPPD,"pungkas Teddy.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: