Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

Presiden Jokowi Teken Keppres Soal Biaya Haji 2022

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi.

Informasi ini berdasarkan salinan Keppres Nomor 5/2022 yang diperoleh dari Jaringan Dokumentasi Informasi dan Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Sabtu 30 April 2022, di Jakarta.

Presiden telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH 1443 Hijriah yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau BIPIH, nilai manfaat, dan dana efisiensi.

Adapun BIPIH terdiri dari sumber jemaah haji, BIPIH yang bersumber dari Petugas Haji Daerah atau PHD, dan BIPIH yang bersumber dari Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah atau KBIHU.

​​​​​​Sedangkan nilai manfaat terdiri atas nilai manfaat dari setoran BIPIH jemaah haji reguler. Selanjutnya dana efisiensi diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

​​​​​​Adapun besaran BIPIH yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut :

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857.

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073.

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009.

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480.

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009.

f. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Pondok Gede).

g.Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 39.886.009 (Bekasi).

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721.

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp4 2.586.009.

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290.

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590.

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741.

m. Embarkasi Makassar sejumlahRp 42.686.506.

Kemudian, besaran BIPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU sebagai berikut:

a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05.

b. Embarkasi Medan sejumlah Rp 78.254.908,05.

c. Embarkasi Batam sejumlah Rp 81.547.844,05.

d. Embarkasi Padang sejumlah Rp 79.273.315,05.

e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta sejumlahRp 81.747.844,05 (Pondok Gede).

g. Embarkasi Jakarta sejumlah Rp 8l.747.844,05 (Bekasi)

h. Embarkasi Solo sejumlah Rp 82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05.

j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05

k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05. Embarkasi Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05

Kemudian, Besaran BPIH tahun 1443 Hijriah yang bersumber dari nilai manfaat dan dana efisiensi untuk jemaah haji reguler sejumlah Rp 4.228.422.095.519,71. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 29 April 2022. (FIN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: