DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Revisi AKD

DPRD Kepahiang Gelar Paripurna Revisi AKD

Ini Dia Komposisi Perubahannya

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepahiang menggelar rapat paripurna internal perubahan struktur kepengurusan Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Revisi/Rolling Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten Kepahiang pada Selasa (17/05).

Dalam rapat paripurna yang digelar diruang sidang utama dan dihadiri 22 Anggota DPRD tersebut diputuskan dan ditetapkan Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari,SE sebagai Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa. Kemudian Jabatan Ketua Komisi III dijabat oleh Ansori M dari Fraksi Golkar serta Drs Basing Ado dari Fraksi Kebangkitan Bangsa menduduki jabatan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepahiang.

Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra, M. Si yang memimpin rapat didampingi Wakil Ketua II DPRD Hariyanto, S. Kom. MM mengatakan, rolling AKD tersebut sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Kepahiang nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Perlu kami sampaikan bahwa kita telah melaksanakan paripurna peresmian dan pengangkatan PAW anggota DPRD dan PAW Wakil Ketua II dari Partai Kebangkitan Bangsa beberapa waktu yang lalu. Dan Sesuai dengan surat DPC PKB nomor: 025/DPC/17.08/II/V/2022 telah mengusulkan Hj. Dwi Pratiwi NS sebagai ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa dan Drs. Basing Ado masuk ke struktur Komisi III," ujar Andrian.

Dengan demikian, lanjutnya, susunan Fraksi Kebangkitan Bangsa terdiri dari Hj. Dwi Pratiwi Nur Indah Sari, SE sebagai Ketua Fraksi, Drs. Basing Ado sebagai Sekretaris Fraksi dan Hariyanto, S. Kom.MM sebagian anggota Fraksi. Selanjutnya, Drs Basing Ado yang sebelumnya telah masuk sebagai anggota Komisi III berdasarkan rapat internal Komisi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD.

"Pada rapat paripurna juga telah kita putuskan susunan Komisi III terdiri dari Ketua Ansori, M, Wakil Ketua Drs. Basing Ado, Sekretaris Anudin, S. Sos, dengan anggota Eko Guntoro, SH, RM Johanda, S. Pd, Okta Sinopa, S. IP dan A. Haris, SE."(crv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: