Dua Warga  Empat Lawang Diamankan di Polsek Gading Cempaka

Dua Warga  Empat Lawang Diamankan di Polsek Gading Cempaka

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Tim Gabungan dari Opsnal Polsek Gading Cempaka bersama Opsnal Polsek Teluk Segara berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Kota Bengkulu.

Dua tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni DA (18) dan DI (21). Keduanya adalah  warga asal Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel). Kedua pelaku tersebut diamankan dan dijemput oleh petugas di salah satu daerah yang ada kawasan Kabupaten Empat Lawang.

Penangkapan terhadap keduanya berawal dari petugas yang menerima laporan terkait kasus pencurian motor yang ada di wilayah hukum Polsek Gading Cempaka dan Polsek Teluk Segara. Berdasarkan laporan tersebut petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, berhasil mengidentifikasi pelaku dan didapati pelaku berada di Kabupaten Empat Lawang.

Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan keduanya. Dari tangan keduanya didapati 1 unit sepeda motor hasil curian, 1 STNK motor diduga palsu, 4 plat kendaraan bermotor dan 2 unit kunci T.  Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Kota Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Gading Cempaka, Ipda M. Akhyar Anugerah ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com tadi siang  membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik lantaran terlibat lebih dari dua TKP pencurian di wilayah Kota Bengkulu.

“Dua pelaku curanmor ini kita amankan di Kabupaten Empat Lawang. Untuk sementara diduga lebih dari dua TKP. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya, Selasa (17/5). (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: