Tiga Pencuri Diringkus Usai Bobol Rumah Warga Penago Baru

Tiga Pencuri Diringkus Usai Bobol Rumah Warga Penago Baru

radarbengkuluonline.com, SELUMA- Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan pemberatan dengan korban atas nama Ani Fitrianingsih (25), warga Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo. Ketiga pelaku adalah AA (18), warga Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo, SU (25) dan HP warga Desa Penago Baru, Kecamatan Ilir Talo.

" Penangkapan ketinganya menindaklanjuti adanya laporan nomor 241-B/I/2022/Bengkulu/Resseluma/Sek Talo, Tanggal 07 Mei 2022," sampai Kapolres Seluma AKBP Darmawan Dwi Haryanto S. IK, Rabu (18/5).

Dijelaskannya, tersangka ditangkap pada hari Kamis (12 Mei 2022 ) lalu di tiga tempat yang berbeda. Karena, diduga telah melakukan pencurian TV, laptop, printer, PS 3, PS2, hand phone, cas, Accu, speaker, sepatu, tas, kipas angin, tabung gas 3 kilo gram 3 buah, vape, keris di rumah korban di Desa Rawa Indah, Kecamatan Ilir Talo.

" Pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari,dengan terlebih dahulu mengamati kondisi rumah korban. Setelah dipastikan rumah dalam keadaan kosong,kemudian pelaku masuk melalui jendela bagian belakang rumah korban dengan cara mencongkel dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau, " sampainya.

Kronologis kejadian bermula pada Senin (2/5) sekitar pukul 11. 00 WIB tersangka berinisial JP mancing ikan di kolam ikan milik rumah korban yang terletak tepat di belakang rumahnya. Pada saat memancing tersebut, tersangka JP melihat korban bersama anak dan suaminya bersiap pergi meninggalkan rumah dengan membawa barang bawaan yang banyak. Pada saat itu tersangka JP berpikiran bahwa korban bersama anak dan suaminya akan berpergian dalam waktu yang lama. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, tersangka JP pulang ke rumahnya.

Sebelum pulang tersebut tersangka JP sempat berkeliling rumah korban untuk memastikan bahwa rumah dalam keadaan benar -benar kosong. Kemudian sekira pukul 21.00 WIB tersangka JP pergi ke rumah tersangka AA yang terletak di Desa Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo dengan menggunakan sepeda motor Verza miliknya. Dan sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka JP tiba di rumah tersangka AA. Kemudian tersangka JP menyampaikan niat dan tujuannya untuk melakukan pencurian kepada tersangka AA. Pada saat itu tersangka AA menyambut baik ajakan tersangka JP dalam menyampaikan ajakan tersebut.

Tersangka JP juga berkata kepada tersangka AA bahwa nanti pada saat melakukan aksinya,ada tersangka S yang merupakan saudara tiri tersangka JP yang akan mengawasi pada saat melakukan aksi pencurian. Kemudian sekira pukul 00.30 WIB mereka berdua pun pergi untuk melakukan penjemputan terhadap tersangka S dengan menggunakan sepeda motor masing masing. Sekitar pukul 01.00 WIB tersangka JP dan tersangka AA tiba kembali di rumah JP. Kemudian tersangka JP membangunkan tersangka S yang merupakan saudara tirinya yang pada saat itu sedang tidur, untuk diajak membantu mereka melakukan pencurian.

Tersangka S awalnya menolak ajakan tersangka JP untuk melakukan pencurian. Namun karena ajakan dan desakan dari tersangka JP, akhirnya tersangka S mau ikut melakukan pencurian tersebut. Kemudian sekira pukul 01.30 WIB, mereka tiba di rumah yang akan mereka curi. Dalam melakukan aksinya tersangka JP dan tersangka AA masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dengan menggunakan sebilah pisau yang telah disiapkan oleh tersangka JP dan mengambil barang milik korban mengeluarkannya lewat pintu samping.

Sedangkan S mengawasi situasi di luar rumah. Kemudian barang hasil curian tersebut tersangka JP dan tersangka AA bawa ke rumah tersangka AA yang terletak di Desa Pasar Talo, Kecamatan Ilir Talo dengan menggunakan sepeda motor milik tersangka JP. Sedangkan untuk tersangka S langsung kembali ke rumah.

" Terhadap ke 3 (Tiga) tersangka,dipersangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 (Tujuh) tahun," sampainya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) unit Sepeda motor Verza + STNK, 1 (Satu) unit Sepeda HONDA BEAT Tanpa surat, 1 (Satu) unit TV, 1 (Satu) unit LAPTOP, 1 (Satu) unit PRINTER 1 (Satu) unit PS 3, 1 (Satu) unit PS 2, 1 (Satu) unit Speaker, 1 (Satu) unit sepatu, 1 (Satu) unit tabung gas 3 kilo gram. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: