PMKS di Bengkulu  Mesti Realisasikan Harga TBS

PMKS di Bengkulu  Mesti Realisasikan Harga TBS

radarbengkuluonline.com, BENGKULU - Pemerintah pusat telah mengisyaratkan kembali membuka keran ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang ditandai dengan dicabutnya atau dibatalkannya kebijakan larangan sementara ekspor CPO. Dengan demikian Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS), diminta menerapkan harga Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang telah ditetapkan.

Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, larangan sementara ekspor CPO telah dicabut Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo. "Dimana larangan itu menjadi alasan bagi PMKS tidak bisa membeli TBS sesuai dengan harga yang telah ditetapkan, dan juga menjadi penyebab anjloknya harga TBS ditingkatan petani," ungkap Zainal, kepada  radarbengkuluonline.com kemarin (21/5).

Idealnya, lanjut Zainal, karena larangan ekspor CPO dicabut, maka kedepan tak ada lagi alasan PMKS untuk tidak bisa menerapkan pembelian TBS sesuai dengan harga yang ditetapkan. "Pencabutan itu juga dibuktikan dengan harga TBS kelapa sawit, terutama ditingkatan petani kedepannya sudah mengalami kenaikan."

Menurutnya, terkait penerapan harga TBS di PMKS itu, Pemerintah Daerah (Pemda) provinsi dan kabupaten/kota bersinergi dalam memberikan pengawasan. "Jika masih ada PMKS yang tidak menerapkan ketetapan harga TBS, harus berani memberikan tindakan tegas. Apalagi dengan anjloknya harga TBS, Pemda sudah mengambil langkah konkrit."

Diantaranya, sambung Zainal, dengan menyurati pemerintah pusat, yang tentunya juga berdampak terhadap kelancaran bisnis PMKS untuk menjual CPO ke luar negeri. "Jadi sudah seharusnya PMKS menghargai upaya yang telah dilakukan Pemda, dengan membeli harga TBS sesuai ketetapan agar harga ditingkatan petani tidak terus menjadi keluhan."

Disisi lain, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Bengkulu ini menambahkan, terkait harga TBS yang ditetapkan baru-baru ini, jika mengacu pada angka ekspor. maka tidak perlu direvisi atau ditinjau ulang. "Sebaliknya jika ekspor tidak termasuk sebagai parameter dalam penetapan lalu, maka harus dikaji ulang harga TBS itu."

Sementara itu, Kadis TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan menyambut baik langkah yang dilakukan Presiden RI terhadap kebijakan larangan sementara ekspor CPO. "Karena dampaknya sangat besar bagi kehidupan para petani. Apalagi seperti sekarang, produksi tanaman kelapa sawit petani sedang tinggi-tingginya," singkat Ricky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: