Umeak Restorative Justice Diresmikan, Ini Kriterianya

Umeak Restorative Justice Diresmikan, Ini Kriterianya

radarbengkuluonline.com,KEPAHIANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang meresmikan Umeak Restorative Justice di Jalan Aipda Mu’an Komplek Perkantoran Pemkab Kepahiang. Peresmiannya digelar pada Jumat (20/05/2022). Untuk diketahui, Umeak merupakan Bahasa Rejang yang berarti rumah dan restorative justice adalah Bahasa Inggris yang berarti keadilan restorasi. Sehingga secara keseluruhan dapat diartikan Rumah Keadilan Restorasi.

Lalu, siapa saja yang bisa ditangani di Rumah Keadilan Restorasi ini? Kepala Kejari Kepahiang Ridwan, SH mengatakan, ada beberapa kriteria pelanggar hukum yang kasusnya bisa diselesaikan di Umeak Restorative Justice ini. Salah satunya, perkara yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta.

“Kriterianya itu, ancamannya di bawah 5 tahun. Kerugiannya di bawah Rp 2,5 juta. Dan pelakunya baru pertama kali melakukan kejahatan,” ungkap Ridwan usai peresmian Umeak Restorative Justice.

Lanjutnya, pada proses keadilan restoratif ini, jaksa tidak akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan. “Jika kriteria itu terpenuhi, nah kita usahakan untuk lakukan perdamaian. Restorative Justice itu, artinya jaksa tidak menggunakan haknya perkara ke Pengadilan. Tapi diselesaikan berdasarkan rasa keadilan masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut disampaikannya, pada tahun 2021, Kejari Kepahiang sudah melakukan restorative justice terhadap dua perkara pidana umum (Pidum). “Tahun lalu ada dua perkara pidum (Diselesaikan dengan keadilan restoratif). Itu tadi kriterianya kita sebutkan perkara pidana umum yang ancamannya di bawah 5 tahun. Atau memenuhi dua kriteria tadi itu,” katanya.

Ridwan menegaskan, selain memenuhi beberapa kriteria di atas, perdamaian harus disetujui pula oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dihadirkan dalam mediasi. “Itu kalau diterima oleh tokoh masyarakat dan tokoh agama. Jadi kita libatkan semua saat perdamaian kita lakukan."(crv).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: