RJ, 40 Petani Sawit Mukomuko yang Ditahan Polisi Dibebaskan

RJ, 40 Petani Sawit Mukomuko yang Ditahan Polisi Dibebaskan

radarbengkuluonline.com, MUKOMUKO - 40 petani sawit asal Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko yang sempat ditahan pihak Kepolisian di Mapolres Mukomuko  lantaran dituduh mencuri sawit di lahan garapan PT. DDP akhirnya dibebaskan, Senin malam (23/5/2022).

Antara PT. DDP selaku pelapor dengan 40 petani selaku terlapor, bersepakat berdamai. Kedua bela pihak mengajukan langkah keadilan restoratitive untuk menuntaskan permasalahan.

"Sekira pukul 11.00 WIB tadi, telah datang ke Polres dari kedua belah pihak mengajukan maksud dan tujuan. Kalau mereka bersepakat menyelesaikan masalah tanpa melalui persidangan atau melalui keadilan restoratiive," kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., MH dalam press release, Senin malam.

Sampai dengan pukul 20.25 WIB ini, petani yang ditahan masih di dalam sel, menunggu administrasi dan setelah itu dibebaskan. Di depan Mapolres, puluhan keluarga didominasi kaum hawa menunggu sejak tadi siang. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: